Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
497/Pdt.G/2025/PN Bks PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk MISAN HERYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 497/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.P.Briancesar Rota, S.H.PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1MISAN HERYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0001016304-001 tertanggal 02 Februari 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00207968.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp579.306.637,50 (Lima Ratus Juta Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Sen Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MITSUBISHI - NEW PAJERO SPORT - DAKKAR 4X2 A/T, Tahun 2019, Warna PUTIH MUTIARA, Nomor Mesin 4N15UDJ8992, Nomor Rangka MK2KRWPNUKJ000811, Nomor Polisi B1414FJA (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00207968.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp579.306.637,50 (Lima Ratus Juta Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Sen Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MITSUBISHI - NEW PAJERO SPORT - DAKKAR 4X2 A/T, Tahun 2019, Warna PUTIH MUTIARA, Nomor Mesin 4N15UDJ8992, Nomor Rangka MK2KRWPNUKJ000811, Nomor Polisi B1414FJA (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00207968.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini dibacakan;

7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MITSUBISHI - NEW PAJERO SPORT - DAKKAR 4X2 A/T, Tahun 2019, Warna PUTIH MUTIARA, Nomor Mesin 4N15UDJ8992, Nomor Rangka MK2KRWPNUKJ000811, Nomor Polisi B1414FJA (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00207968.AH.05.01 TAHUN 2024;

8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Perum Bojong Menteng Indah Blok E1 No.1, RT.001, RW. 013, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat 17117;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU

apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). ?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak