Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.Sus/2026/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin IKHSAN SAPUTRA bin ZIKRI RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 370/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4591/M.2.17.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSAN SAPUTRA bin ZIKRI RASYID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa IKHSAN SAPUTRA BIN ZIKRI RASYID pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Baru Underpas Rt.003/019 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026, saksi Deni Saputra, Eko Saputra dan M.Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Deni Saputra, Eko Saputra dan M.Rizki Aditya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 09.00 Wib saksi Deni Saputra, Eko Saputra dan M.Rizki Aditya menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Baru Underpas Rt.003/019 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Deni Saputra, Eko Saputra dan M.Rizki Aditya mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG";
  • 120 (seratus dua puluh) butir pil berwarna kuning berlogo "MF";
  • 59 (lima puluh sembilan) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl;
  • Uang hasil penjualan Rp. 90.000.- (sembilan puluh ribu rupiah );
  • Beberapa bungkus plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah handphone merk Vivo beserta kartunya dengan nomor 081313685512;
  • 1 (satu) buah Tas
  • 522 (lima ratus dua puluh dua) butir pil berwarna kuning berlogo "MF";
  • 1 (satu) unit Motor merek Honda Beat berwarna Biru Silver dengan No. Pol B 5396 FGD, No. Rangka MH1JM911XMKS921411, No. Mesin JM91E1920901, beserta STNK-nya;

Selanjutnya saksi Deni Saputra, Eko Saputra dan M.Rizki Aditya melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. BAR (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Baru Underpas Rt.003/019 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" saya jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli 1½ lembar seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Trihexyphenidyl saya menjual seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar .-
  • pil kuning berlogo "MF" saya jual per paket dengan isi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk paket isi 2 (dua) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Baru Underpas Rt.003/019 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa IKHSAN SAPUTRA BIN ZIKRI RASYID diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/132/IV/2026/FPP tanggal 01 April 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/133/IV/2026/FPP tanggal 01 April 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam berlogo “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/134/IV/2026/FPP tanggal 01 April 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa IKHSAN SAPUTRA BIN ZIKRI RASYID pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Baru Underpas Rt.003/019 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 saksi Deni Saputra, Eko Saputra dan M.Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 09.00 wib di Jl.Baru Underpas Rt.003/019 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG";
  • 120 (seratus dua puluh) butir pil berwarna kuning berlogo "MF";
  • 59 (lima puluh sembilan) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl;
  • Uang hasil penjualan Rp. 90.000.- (sembilan puluh ribu rupiah );
  • Beberapa bungkus plastik klip bening kosong;
  • 1 (satu) buah handphone merk Vivo beserta kartunya dengan nomor 081313685512;
  • 1 (satu) buah Tas
  • 522 (lima ratus dua puluh dua) butir pil berwarna kuning berlogo "MF";
  • 1 (satu) unit Motor merek Honda Beat berwarna Biru Silver dengan No. Pol B 5396 FGD, No. Rangka MH1JM911XMKS921411, No. Mesin JM91E1920901, beserta STNK-nya;

Selanjutnya saksi Deni Saputra, Eko Saputra dan M.Rizki Aditya melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. BAR (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Baru Underpas Rt.003/019 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" saya jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli 1½ lembar seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Trihexyphenidyl saya menjual seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar .-
  • pil kuning berlogo "MF" saya jual per paket dengan isi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk paket isi 2 (dua) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Baru Underpas Rt.003/019 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa IKHSAN SAPUTRA BIN ZIKRI RASYID diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/132/IV/2026/FPP tanggal 01 April 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/133/IV/2026/FPP tanggal 01 April 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam berlogo “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/134/IV/2026/FPP tanggal 01 April 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya