| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 224/Pdt.G/2026/PN Bks | PT Cakra Global Logistik | PT Semesta Pualam Biru | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 224/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat; 3.menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh sisa utang (kerugian materil) sebesar Rp479,319.830,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp'1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan (moratoir) sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumiah kerugian materil terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh kewajiban dibayar lunas; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseruatoir bes/ag) atas harta kekayaan milik Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan yang cukup dan bernilai guna menjamin pelaksanaan putusan ini; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
