Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Bks Natasha Ruyh Peauli Malau 1.Pt Adi Pradana Internasional
2.Bagas Satrio
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Natasha Ruyh Peauli Malau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shinta Marghiyana, SH., MHNatasha Ruyh Peauli Malau
Tergugat
NoNama
1Pt Adi Pradana Internasional
2Bagas Satrio
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.544.200,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 108.544.200,- (seratus delapan juta lima ratus empat puluh empat ribudua ratus  rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immaterial sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat II yaitu berupa rekening tabungan Tergugat II pada Bank Sahabat Sampoerna dengan nomor rekening 102-307-9956 dan dan Tergugat I berupa  Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di atasnya terletak di Jl. Jepara No.29, Rt.006 Rw.005, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi;
6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan yang setiap saat dapat ditagih dan harus dibayar lunas sekaligus;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bijvoorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

                                                     A T A U     

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak