Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.G/2025/PN Bks PT BPR ULIMA DJUMPA MAROM 1.RICO HARYANTO
2.RITA HARYANTO
3.GORDON
4.LAURA KRISTINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 356/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ULIMA DJUMPA MAROM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kardi Pakpahan, SHPT BPR ULIMA DJUMPA MAROM
Tergugat
NoNama
1RICO HARYANTO
2RITA HARYANTO
3GORDON
4LAURA KRISTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 726/BPRUDM/KOM/XII/2022 tertanggal 16 November 2022, dan Perjanjian Kredit Nomor :             109/BPRUDM/MDK/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 (selanjutnya disebut : “Perjanjian” );

3.

Menyatakan bahwa Kendaraan  milik TERGUGAT II dan Kendaraan dengan Nomor Polisi atas nama TERGUGAT IV adalah objek jaminan yang sah atas fasilitas kredit yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.

4.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kelas  IA Bekasi atas barang-barang yang diantaranya berupa :

 

4.1.

Merk/Type

:

X-Trail 2,5 AT

 

Warna

:

Putih

 

Nomor BPKP

:

P- 03691470

 

Nomor Polisi

:

B 2870 STO  

 

Nomor Rangka

:

MHBF3CF1CFJ004395 

 

Nomor Mesin

:

QR25234246L

 

Atas Nama STNK

:

TERGUGAT II

 

 

4.2.

Merk/Type

:

Honda Mobillio DD4 1,5 E M-CVT

 

Warna

:

Putih

 

Nomor BPKP

:

P- 06205221

 

Nomor Polisi

:

B 1915 WZS

 

Nomor Rangka

:

MHRDD4850KJ901976

 

Nomor Mesin

:

L15Z15609427

 

Atas Nama STNK

:

TERGUGAT IV

 

 

4.3.

Harta-harta lain dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, apabila ternyata di kemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan tersebut di atas tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT I, kepada PENGGUGAT.

 

5.

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 726/BPRUDM/KOM/ XII/2022 tertanggal 16 November 2022, dan Perjanjian Kredit Nomor : 109/BPRUDM/MDK/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian” ),  yaitu :

 

Pokok Pinjaman

:

Rp  177.877.679,-

Hutang Bunga

:

Rp    32.874.262,-

Denda         

:

Rp   105.209.116,-+

Jumlah

:

Rp  315.961.057,-

( Terbilang

:

Tiga ratus lima belas juta sembilan ratus

enam puluh satu ribu lima puluh tujuh rupiah)

 

6.

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar pengganti biaya jasa hukum kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);

7.

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 726/ BPRUDM/KOM/XII/2022 tertanggal 16 November 2022, dan Perjanjian Kredit Nomor : 109/BPRUDM/MDK/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian” ) yaitu sebesar Rp. 2.668.165,- ( Dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah ) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;

8.

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

9.

Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voraad);

10.

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk   membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak