Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Imateril kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 7689, luas 144 M2 atas nama Tergugat yang terletak di Perum Griya Mustikasari Blok B6 No 1 RT 05 RW 09 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi – Jawa Barat
- Sertipikat Hak Milik (SHM), luas 299 M2 atas nama Tergugat yang terletak di Perum Griya Mustikasari Blok B9 No 10 RT 05 RW 09 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi – Jawa Barat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij vorraad); dan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara ini;
Atau, dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |