Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. PASAL DAT Alias SADAT Bin (Alm) SAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5367/M.2.17.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PASAL DAT Alias SADAT Bin (Alm) SAHID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa PASAL DAT Alias SADAT Bin (Alm) SAHID bersama-sama dengan MUHAMAD IGO ILHAM Alias IGO Bin SISWANTO B. SASTRO (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Pekayon, RT 009 RW 00,5 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa PASAL DAT Alias SADAT Bin (Alm.) SAHID menghubungi seseorang bernama KHAIRI (DPO) melalui telepon dengan mengatakan “Ri, anterin barang”, yang kemudian dijawab oleh KHAIRI dengan mengatakan “Iya bang”. Sekitar pukul 15.00 WIB KHAIRI (DPO) datang menemui terdakwa di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Pekayon RT.009/RW.005, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, lalu menyerahkan kepada terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) lempeng berisi 300 (tiga ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak hijau berlogo hologram “ASLI AG”, 5 (lima) lempeng berisi 50 (lima puluh) butir obat merek Trihexyphenidyl, serta 25 (dua puluh lima) plastik klip bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir pil kuning kode MF dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir.
  • Bahwa setelah menerima obat-obatan tersebut, terdakwa PASAL DAT kemudian menyerahkan sebagian obat kepada terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM Alias IGO Bin SISWANTO B. SASTRO, berupa 10 (sepuluh) lempeng berisi 100 (seratus) butir pil putih berlogo hologram “ASLI AG”, 2 (dua) lempeng berisi 20 (dua puluh) butir obat merek Trihexyphenidyl, serta 6 (enam) plastik klip bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir pil kuning kode MF atau seluruhnya berjumlah 24 (dua puluh empat) butir, untuk dijual kepada masyarakat secara bersama-sama.
  • Bahwa obat-obatan tersebut kemudian disimpan oleh masing-masing terdakwa di kantong celana maupun kantong baju agar mudah diambil pada saat melayani pembeli, sedangkan pengiriman obat dari KHAIRI (DPO) dilakukan sekitar 2 (dua) hari sekali atau menyesuaikan apabila persediaan obat telah habis terjual.
  • Bahwa terdakwa PASAL DAT bersama terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM kemudian melakukan penjualan obat-obatan tersebut secara COD (Cash On Delivery) atau pembayaran di tempat di depan sebuah bengkel yang berada di depan Indomaret Jalan Pekayon RT.009/RW.005, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, setiap hari mulai sekitar pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB.
  • Bahwa dalam melakukan penjualan tersebut para terdakwa melayani pembeli sesuai jenis obat yang diminta, yaitu apabila pembeli meminta pil putih maka diberikan pil putih berlogo hologram “ASLI AG”, apabila meminta Trihexyphenidyl maka diberikan obat merek Trihexyphenidyl, sedangkan apabila meminta pil kuning maka diberikan pil kuning kode MF yang telah dikemas dalam plastik klip bening.
  • Bahwa harga obat-obatan yang dijual kepada masyarakat telah ditentukan sebelumnya oleh KHAIRI (DPO), yaitu pil putih berlogo hologram “ASLI AG” dijual seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per lempeng berisi 10 (sepuluh) butir, Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir, dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir, sedangkan obat Trihexyphenidyl dijual seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per lempeng, Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk setengah lempeng, dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir, serta pil kuning kode MF dijual seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap plastik klip yang berisi 4 (empat) butir.
  • Bahwa terdakwa mengaku, setiap pembeli yang datang membeli obat-obatan tersebut tidak pernah diminta ataupun menggunakan resep dokter. Obat-obatan dijual secara bebas kepada siapa saja yang datang membeli.
  • Bahwa hasil penjualan obat-obatan tersebut setiap hari dilaporkan kepada KHAIRI (DPO), yaitu pada saat KHAIRI (DPO) datang mengantarkan persediaan obat sekaligus mengambil uang hasil penjualan. Pada saat itu terdakwa menjelaskan jumlah obat yang telah terjual dan jumlah obat yang masih tersisa, kemudian menyerahkan seluruh uang hasil penjualan kepada KHAIRI (DPO).
  • Bahwa dari kegiatan tersebut terdakwa memperoleh upah yang berasal dari hasil penjualan obat-obatan, yaitu setiap 2 (dua) hari sekali sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) apabila seluruh obat habis terjual, sedangkan apabila masih terdapat sisa obat terdakwa menerima sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang kemudian dibagikan kepada terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) apabila seluruh obat habis terjual atau sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) apabila masih terdapat sisa obat.
  • Bahwa menurut keterangan terdakwa, omzet penjualan obat-obatan tersebut setiap harinya berkisar antara Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan jenis obat yang paling banyak diminati dan paling sering dicari oleh pembeli adalah pil putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak hijau berlogo hologram “ASLI AG”.
  • Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki keahlian, sertifikat maupun kompetensi di bidang kefarmasian, tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut, serta mengetahui bahwa penjualan obat keras tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, namun tetap melakukan penjualan obat-obatan tersebut bersama terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB keduanya diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/269/VI/2026/FPP sampel nomor LS269VI2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM”  pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/270/VI/2026/FFP sampel nomor LS270V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM”  pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/271/VI/2026/FFP sampel nomor LS271V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “trihexyphenidyl tablet 2mg” dengan hasil trihexyphenidyl positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/272/VI/2026/FFP sampel nomor LS272V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “trihexyphenidyl tablet 2mg” dengan hasil trihexyphenidyl positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/273/VI/2026/FFP sampel nomor LS273V2026 tanggal 15 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna kuning orange berlogo mf pada satu sisi dan berlogo x pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil trihexyphenidyl positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa PASAL DAT Alias SADAT Bin (Alm) SAHID bersama-sama dengan MUHAMAD IGO ILHAM Alias IGO Bin SISWANTO B. SASTRO (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Pekayon, RT 009 RW 00,5 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • ?Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi seseorang bernama KHAIRI (DPO) melalui telepon dengan maksud meminta persediaan obat-obatan untuk dijual kembali. Permintaan tersebut disetujui oleh KHAIRI (DPO), kemudian sekitar pukul 15.00 WIB KHAIRI (DPO) datang ke lokasi di depan Indomaret Jalan Pekayon RT.009/RW.005, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dan menyerahkan kepada terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) lempeng berisi 300 (tiga ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak hijau berlogo hologram “ASLI AG”, 5 (lima) lempeng berisi 50 (lima puluh) butir obat merek Trihexyphenidyl, serta 25 (dua puluh lima) plastik klip bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir pil kuning berkode MF dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir.
  • Bahwa setelah menerima obat-obatan tersebut, terdakwa menyerahkan sebagian kepada terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM Alias IGO Bin SISWANTO B. SASTRO, yaitu sebanyak 10 (sepuluh) lempeng berisi 100 (seratus) butir pil putih berlogo hologram “ASLI AG”, 2 (dua) lempeng berisi 20 (dua puluh) butir obat merek Trihexyphenidyl, serta 6 (enam) plastik klip bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir pil kuning berkode MF atau seluruhnya sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, untuk dijual bersama kepada masyarakat.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM melakukan penjualan obat-obatan tersebut secara COD (Cash On Delivery) atau pembayaran di tempat kepada setiap orang yang datang membeli di depan bengkel yang berada di depan Indomaret Jalan Pekayon RT.009/RW.005, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, setiap hari mulai sekitar pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB.
  • Bahwa dalam menjalankan penjualan tersebut, terdakwa melayani pembeli sesuai jenis obat yang diminta, yaitu apabila pembeli meminta pil putih maka terdakwa menyerahkan pil putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak hijau berlogo hologram “ASLI AG”, apabila meminta Trihexyphenidyl maka terdakwa menyerahkan obat Trihexyphenidyl, sedangkan apabila pembeli meminta pil kuning maka terdakwa menyerahkan pil kuning berkode MF yang telah dikemas ke dalam plastik klip bening.
  • Bahwa harga penjualan obat-obatan tersebut telah ditentukan oleh KHAIRI (DPO), yaitu pil putih berlogo hologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per lempeng berisi 10 (sepuluh) butir, Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir, dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Obat Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per lempeng, Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk setengah lempeng, dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir, sedangkan pil kuning berkode MF dijual seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap plastik klip yang berisi 4 (empat) butir.
  • Bahwa setiap orang yang datang membeli obat-obatan tersebut tidak pernah diminta menunjukkan resep dokter maupun bukti pemeriksaan medis lainnya. Terdakwa secara sadar menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum tanpa melalui sarana pelayanan kefarmasian yang sah, tanpa pengawasan tenaga kefarmasian, dan tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
  • Bahwa hasil penjualan obat-obatan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada KHAIRI (DPO) setiap kali KHAIRI datang mengantarkan persediaan obat sekaligus mengambil uang hasil penjualan. Pada saat itu terdakwa menyampaikan jumlah obat yang telah terjual dan jumlah obat yang masih tersisa, kemudian menyerahkan seluruh hasil penjualan kepada KHAIRI (DPO), sedangkan terdakwa memperoleh upah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap dua hari apabila seluruh obat habis terjual atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila masih terdapat sisa obat, yang kemudian sebagian diberikan kepada terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM sebagai bagian dari upah penjualan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di depan Indomaret Jalan Pekayon RT.009/RW.005, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mendapati terdakwa bersama terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM sedang berada di lokasi untuk melakukan penjualan obat-obatan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
  • Bahwa dari penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa 190 (seratus sembilan puluh) butir pil putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak hijau berlogo hologram “ASLI AG”, 35 (tiga puluh lima) butir obat merek Trihexyphenidyl, 56 (lima puluh enam) butir pil kuning berkode MF, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp282.000,00 (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung A20S yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Sedangkan dari terdakwa MUHAMAD IGO ILHAM ditemukan dan disita 57 (lima puluh tujuh) butir pil putih berlogo hologram “ASLI AG”, 20 (dua puluh) butir Trihexyphenidyl, serta 24 (dua puluh empat) butir pil kuning berkode MF.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/269/VI/2026/FPP sampel nomor LS269VI2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM”  pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/270/VI/2026/FFP sampel nomor LS270V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM”  pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/271/VI/2026/FFP sampel nomor LS271V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “trihexyphenidyl tablet 2mg” dengan hasil trihexyphenidyl positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/272/VI/2026/FFP sampel nomor LS272V2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “trihexyphenidyl tablet 2mg” dengan hasil trihexyphenidyl positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/273/VI/2026/FFP sampel nomor LS273V2026 tanggal 15 Juni 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna kuning orange berlogo mf pada satu sisi dan berlogo x pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil trihexyphenidyl positif.
  • ?Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan menerima, menyimpan, membawa, menawarkan, menyerahkan, dan menjual obat keras kepada masyarakat secara langsung, padahal terdakwa bukan Apoteker, bukan Tenaga Teknis Kefarmasian, tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan di bidang kefarmasian, serta tidak memiliki izin untuk melakukan praktik kefarmasian maupun mengedarkan obat keras kepada masyarakat.
  • Bahwa dengan demikian seluruh rangkaian perbuatan terdakwa tersebut merupakan praktik kefarmasian terhadap sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya