Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. MAHFUDIN NUR EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 313/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4262/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHFUDIN NUR EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MAHFUDIN NUR EFENDI pada sekitar bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kemang Pratama Kel.Bojong Rawalumbu, Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, turut serta melakukan perbuatan, dengan siapa maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak memakai keadaan palsu atau akal tipu muslihat dengan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada waktu dan tanggal yang disebutkan diatas yang awalnya pada bulan September 2023 terdakwa Mahfudin Nur Efendi  dari perusahaan PT. SANJAYA PUTRA WIDURI yang bergerak dibidang supplier dipasar BUMD Jawa Barat (Sembako / daging potong), mengajukan permohonan penyewaan kendaraan (rental) kepada PT. OBITRANS INDONESIA untuk 6 unit kendaraan untuk operasional perusahaan. setelah menerima PO dari PT. SANJAYA PUTRA WIDURI, PT. OBITRANS INDONESIA melakukan proses permohonan tersebut, pada tanggal 19 September 2023 PT. OBITRANS INDONESIA mengeluarkan surat kontrak atau perjanjian dengan PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan owner terdakwa MAHFUDIN NUR EFEENDI, dengan sewa kontrak selama 5 (tahun) dengan perjanjian dibayarkan biaya sewa perbulan dengan unit sebagai berikut :
  • Pada tanggal 26 Oktober 2023 pihak PT. OBITRANS INDONESIA mengirim atau menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2097-UJC, No. Rangka : MHFAA8GS7P0908645, No. Mesin 1GD5497470, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan
  • Pada tanggal 16 Januari 2024 pihak PT. OBITRANS INDONESIA mengirim atau menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2853-UJB, No. Rangka: MHFAA8GS9P0906024, No. Mesin 1GD5442990, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan
  • Pada tanggal 21 Februari 2024 pihak PT. OBITRANS INDONESIA mengirim atau menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2042-UJC, No. Rangka : MHFAA8GS3P0909968, No. Mesin 1GD5517803, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan Lalu 1 (satu) unit Toyota Innova Reborn G A/T, Tahun 2019, Warna Silver Metalik, No. Polisi : B-2572-UKS, No. Rangka : MHFJW8EMXK2365682, No. Mesin 1TRA581726, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 7.992.000,- perbulan
  • Pada tanggal 29 April 2024 pihak PT. OBITRANS INDONESIA mengirim atau menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Innova Zenix A/T, Tahun 2024, Warna Putih, No. Polisi : B-2149-UYF, No. Rangka : MHFABBAA2P0413179, No. Mesin: M20ANB21506, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT, SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.482.500,- perbulan. Lalu 1 (satu) unit Toyota Alphard G A/T, Tahun 2019, Warna Putih, No.Polisi: B-2976-UOL, No. Rangka: JTNGF3DH9K8025249, No. Mesin: 2AR2273561, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 26.640.000,- perbulan
  • Kemudian pada 04 September 2024 terdakwa Mahfudin Nur Efendi   tidak membayarkan uang sewa dan pihak PT. OBITRANS INDONESIA mengirimkan surat perihal penarikan kendaraan yang telah disewa namun kendaraan yang telah diewakan oleh PT. OBITRANS INDONESIA kepada PT. SANJAYA PUTRA WIDURI melalui terdakwa Mahfudin Nur Efendi   telah dialihkan kepada saksi SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA (penuntutan terpisah) tanpa sepengetahuan PT. OBITRANS INDONESIA yang dimana mobil 6 unit tersebut telah digadaikan oleh saksi SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA (penuntutan terpisah) dan tidak sanggup membayar gadai mobil dan tidak dapat membayarkan uang sewa kendaraan-kendaraan tersebut sehingga atas perbuatan terdakwa Mahfudin Nur Efendi   ,PT. OBITRANS INDONESIA mengalami kerugian 6 unit kendaraan dengan senilai Rp.5.000.000000,- (lima miliyar rupiah)

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MAHFUDIN NUR EFENDI pada sekitar bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kemang Pratama Kel.Bojong Rawalumbu, Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Turut serta dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tanggal yang disebutkan diatas yang awalnya pada bulan September 2023 terdakwa Mahfudin Nur Efendi  dari perusahaan PT. SANJAYA PUTRA WIDURI yang bergerak dibidang supplier dipasar BUMD Jawa Barat (Sembako / daging potong), mengajukan permohonan penyewaan kendaraan (rental) kepada PT. OBITRANS INDONESIA untuk 6 unit kendaraan untuk operasional perusahaan. setelah menerima PO dari PT. SANJAYA PUTRA WIDURI, PT. OBITRANS INDONESIA melakukan proses permohonan tersebut, pada tanggal 19 September 2023 PT. OBITRANS INDONESIA mengeluarkan surat kontrak atau perjanjian dengan PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan owner terdakwa MAHFUDIN NUR EFEENDI, dengan sewa kontrak selama 5 (tahun) dengan perjanjian dibayarkan biaya sewa perbulan dengan unit sebagai berikut :
  • Pada tanggal 26 Oktober 2023 pihak PT. OBITRANS INDONESIA mengirim atau menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2097-UJC, No. Rangka : MHFAA8GS7P0908645, No. Mesin 1GD5497470, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan
  • Pada tanggal 16 Januari 2024 pihak PT. OBITRANS INDONESIA mengirim atau menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2853-UJB, No. Rangka: MHFAA8GS9P0906024, No. Mesin 1GD5442990, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan
  • Pada tanggal 21 Februari 2024 pihak PT. OBITRANS INDONESIA mengirim atau menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2042-UJC, No. Rangka : MHFAA8GS3P0909968, No. Mesin 1GD5517803, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan Lalu 1 (satu) unit Toyota Innova Reborn G A/T, Tahun 2019, Warna Silver Metalik, No. Polisi : B-2572-UKS, No. Rangka : MHFJW8EMXK2365682, No. Mesin 1TRA581726, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 7.992.000,- perbulan
  • Pada tanggal 29 April 2024 pihak PT. OBITRANS INDONESIA mengirim atau menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Innova Zenix A/T, Tahun 2024, Warna Putih, No. Polisi : B-2149-UYF, No. Rangka : MHFABBAA2P0413179, No. Mesin: M20ANB21506, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT, SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.482.500,- perbulan. Lalu 1 (satu) unit Toyota Alphard G A/T, Tahun 2019, Warna Putih, No.Polisi: B-2976-UOL, No. Rangka: JTNGF3DH9K8025249, No. Mesin: 2AR2273561, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 26.640.000,- perbulan
  • Kemudian pada 04 September 2024 terdakwa Mahfudin Nur Efendi   tidak membayarkan uang sewa dan pihak PT. OBITRANS INDONESIA mengirimkan surat perihal penarikan kendaraan yang telah disewa namun kendaraan yang telah diewakan oleh PT. OBITRANS INDONESIA kepada PT. SANJAYA PUTRA WIDURI melalui terdakwa Mahfudin Nur Efendi   telah dialihkan kepada saksi SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA (penuntutan terpisah) tanpa sepengetahuan PT. OBITRANS INDONESIA yang dimana mobil 6 unit tersebut telah digadaikan oleh saksi SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA (penuntutan terpisah) dan tidak sanggup membayar gadai mobil dan tidak dapat membayarkan uang sewa kendaraan-kendaraan tersebut sehingga atas perbuatan terdakwa Mahfudin Nur Efendi   ,PT. OBITRANS INDONESIA mengalami kerugian 6 unit kendaraan dengan senilai Rp.5.000.000000,- (lima miliyar rupiah)

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya