| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan Pemohon :Memberi izin Pemohon untuk merubah nama yang semula bernama Angela Vivian Josephine menjadi Nicholas José Gray atau Nicholas Jose Gray di KTP, Akte Kelahiran, Surat Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan dikabulkannya Penetapan Perubahan Nama selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk merubah nama Pemohon.Membebankan biaya kepada Pemohon. |