| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, bertempat di Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Irigasi No.122, Rt.04 Rw.16 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya sekira bulan Desember tahun 2025 terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM menemui Sdr. APIT untuk menumpang hidup dan tempat tinggal, lalu terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM dikenalkan dengan SATDAM (DPO) melalui telephone dan ditawari pekerjaan sebagai karyawan Toko Kosmetik di Jalan Irigasi No.122, Rt.04 Rw.16 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat namun juga menjual sediaan farmasi obat keras yakni Hexymer, Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan gaji Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
- Bahwa pada bulan Januari 2026 terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM mulai bekerja di Toko Kosmetik tersebut sambil berjualan sediaan farmasi obat keras dengan harga jual Obat kuning yang merupakan Hexymer dalam klip isi 5 butir : Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , sediaan farmasi bungkus polos yang merupakan Tramadol : satu strip Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Trihexyphenidyl : satu strip Rp.25.000,- (dua puluh lima rupiah) yang semuanya disediakan oleh SATDAM (DPO) ;
- Bahwa terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM mendapatkan sediaan farmasi obat keras tersebut dengan terlebih dahulu janji bertemu SATDAM (DPO) via telephone dengan nomor +60109519737 dimana selalu janji bertemu setiap 7 hari sekali di daerah Apartemen Sumarecon Bekasi Kota;
- Bahwa omzet dari penjualan sediaan farmasi dari Obat kuning (Hexymer) dalam klip, sediaan farmasi bungkus polos (Tramadol) dan Trihexyphenidyl sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupia) per hari yang akan disetorkan setiap 7 hari sekali kepada SATDAM (DPO) di dekat Apartemen Sumarecon Bekasi Kota yang biasanya terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM akan menaruh uang tersebut di tempat sampah atau di tanaman dekat wilayah apartemen tersebut sambil SATDAM (DPO) mengantarkan stok sediaan farmasi obat keras jika habis ;
- Bahwa konsumen yang datang untuk membeli sediaan farmasi obat keras tersebut adalah pengamen, buruh yang bekerja di pembuangan sampah dan buruh yang bekerja di pabrik tanpa harus menyerahkan resep dokter;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 12.15 Wib ketika terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM sedang makan siang di samping depan Toko Kosmetik di Jalan Irigasi No.122, Rt.04 Rw.16 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dihampiri oleh Saksi MUHAMMAD RUSDI, saksi ANJAR SOPIAN dan saksi MUHAMMAD AFDAL yang kemudian memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas diri sebagai Polisi dari Polda Metro Jaya yang langsung melakukan pemeriksaan badan, pakaian dan ditemukan Terdakwa membawa dan menyimpan sediaan farmasi obat keras di dalam tas, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sediaan farmasi obat-obatan tersebut masih ada juga di dalam Toko Kosmetik, dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap toko kosmetik tersebut dan ditemukan sediaan obat farmasi obat keras berupa 400 (empat ratus) butir obat kuning Hexymer (dalam plastik), 850 (delapan ratus lima puluh) butir sediaan farmasi bungkus polos (Tramadol), 40 (empat puluh) butir sediaan farmasi Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sejumlah Rp.784.000,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupah), kemudian barang bukti dan Terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt terhadap Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0140 tanggal 16 April adalah positif Trihexyphenidyl, Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0139 tanggal 16 April adalah positif Tramadol, Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0138 tanggal 16 April adalah positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa Terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun Farmasi hal tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang terdakwa jual atau edarkan tersebut. Dan Terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan dan menjual atau mengedarkan obat keras tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, bertempat di Toko Kosmetik yang beralamat di Jalan Irigasi No.122, Rt.04 Rw.16 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya sekira bulan Desember tahun 2025 terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM menemui Sdr. APIT untuk menumpang hidup dan tempat tinggal, lalu terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM dikenalkan dengan SATDAM (DPO) melalui telephone dan ditawari pekerjaan sebagai karyawan Toko Kosmetik di Jalan Irigasi No.122, Rt.04 Rw.16 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat namun juga menjual sediaan farmasi obat keras yakni Hexymer, Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan gaji Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
- Bahwa pada bulan Januari 2026 terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM mulai bekerja di Toko Kosmetik tersebut sambil berjualan sediaan farmasi obat keras dengan harga jual Obat kuning yang merupakan Hexymer dalam klip isi 5 butir : Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , sediaan farmasi bungkus polos yang merupakan Tramadol : satu strip Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Trihexyphenidyl : satu strip Rp.25.000,- (dua puluh lima rupiah) yang semuanya disediakan oleh SATDAM (DPO) ;
- Bahwa terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM mendapatkan sediaan farmasi obat keras tersebut dengan terlebih dahulu janji bertemu SATDAM (DPO) via telephone dengan nomor +60109519737 dimana selalu janji bertemu setiap 7 hari sekali di daerah Apartemen Sumarecon Bekasi Kota;
- Bahwa omzet dari penjualan sediaan farmasi dari Obat kuning (Hexymer) dalam klip, sediaan farmasi bungkus polos (Tramadol) dan Trihexyphenidyl sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupia) per hari yang akan disetorkan setiap 7 hari sekali kepada SATDAM (DPO) di dekat Apartemen Sumarecon Bekasi Kota yang biasanya terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM akan menaruh uang tersebut di tempat sampah atau di tanaman dekat wilayah apartemen tersebut sambil SATDAM (DPO) mengantarkan stok sediaan farmasi obat keras jika habis ;
- Bahwa konsumen yang datang untuk membeli sediaan farmasi obat keras tersebut adalah pengamen, buruh yang bekerja di pembuangan sampah dan buruh yang bekerja di pabrik tanpa harus menyerahkan resep dokter;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 12.15 Wib ketika terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM sedang makan siang di samping depan Toko Kosmetik di Jalan Irigasi No.122, Rt.04 Rw.16 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dihampiri oleh Saksi MUHAMMAD RUSDI, saksi ANJAR SOPIAN dan saksi MUHAMMAD AFDAL yang kemudian memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas diri sebagai Polisi dari Polda Metro Jaya yang langsung melakukan pemeriksaan badan, pakaian dan ditemukan Terdakwa membawa dan menyimpan sediaan farmasi obat keras di dalam tas, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sediaan farmasi obat-obatan tersebut masih ada juga di dalam Toko Kosmetik, dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap toko kosmetik tersebut dan ditemukan sediaan obat farmasi obat keras berupa 400 (empat ratus) butir obat kuning Hexymer (dalam plastik), 850 (delapan ratus lima puluh) butir sediaan farmasi bungkus polos (Tramadol), 40 (empat puluh) butir sediaan farmasi Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sejumlah Rp.784.000,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupah), kemudian barang bukti dan Terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt terhadap Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0140 tanggal 16 April adalah positif Trihexyphenidyl, Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0139 tanggal 16 April adalah positif Tramadol, Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0138 tanggal 16 April adalah positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa Terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun Farmasi hal tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang terdakwa jual atau edarkan tersebut. Dan Terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa SYAKBAN NUDDIN Bin RAMLI IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------- |