Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
606/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. PONDA LAVENDRIA Bin ADRIZON SIOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8180/M.2.17.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONDA LAVENDRIA Bin ADRIZON SIOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa PONDA LAVENDRIA Bin ADRIZON SIOK pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Swakarya Rt.005 Rw.004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain :

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdri.MAMAH INDAH (DPO) yang dimana Sdri.MAMAH INDAH (DPO) memesan narkotika jenis shabu sebanyak 3 gram kemudian terdakwa mengiayakan pesanan tersebut lalu terdakwa menghubungi Sdri.GUSTIANA DAMYANTI (DPO) untuk menyiapkan narkotika jenis shabu sebanyak 3 gram atas pesanan Sdri.MAMAH INDAH (DPO), selanjutnya pada pukul 22.30 terdakwa diberikan narkotika jenis shabu Sdri.GUSTIANA DAMYANTI (DPO) dan lalu terdakwa bersama Sdri.GUSTIANA DAMYANTI (DPO) pergi menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Sdri.GUSTIANA DAMYANTI (DPO) menuju tempat yang telah dijanjikan untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu sebanyak 3 gram dengan beralamat di Jl.Swakarya Rt.005 Rw.004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Sdri.GUSTIANA DAMYANTI (DPO) tiba di alamat Jl.Swakarya Rt.005 Rw.004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi lalu terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh Sdri.GUSTIANA DAMYANTI (DPO) dan menunggu di pinggir jalan Jl.Swakarya Rt.005 Rw.004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi sekitar pukul 23.00 wib saksi Joko Udin Susilo dan Boyke Sitanggang yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polsek Bekasi Selatan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jl.Swakarya Rt.005 Rw.004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika saksi Joko Udin Susilo dan Boyke Sitanggang melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di pinggir jalan Swakarya Rt.005 Rw.004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi selanjutnya saksi Joko Udin Susilo dan Boyke Sitanggang melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika Gol.1 Jenis Sabu berat brutto 3,06 gram
  • 1 (Satu) buah masker warna krim
  • 1 (Satu) buah Handphone merek Redmi 6 warna Cream
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 4215/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA S.Farm Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3782/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 2,4489  gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah postif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika         

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa PONDA LAVENDRIA Bin ADRIZON SIOK pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Swakarya Rt.005 Rw.004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 saksi Joko Udin Susilo dan Boyke Sitanggang yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polsek Bekasi Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl.Swakarya Rt.005 Rw.004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian saksi Joko Udin Susilo dan Boyke Sitanggang melakukan penyelidikan dan observasi didaerah tersebut kemudian pada pukul 23.00 saksi Joko Udin Susilo dan Boyke Sitanggang melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di pinggir Jl.Swakarya Rt.005 Rw.004 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi selanjutnya saksi Joko Udin Susilo dan Boyke Sitanggang melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika Gol.1 Jenis Sabu berat brutto 3,06 gram
  • 1 (Satu) buah masker warna krim
  • 1 (Satu) buah Handphone merek Redmi 6 warna Cream
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 4215/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA S.Farm Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 3782/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 2,4489  gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah postif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya