| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 611/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.EMNY RIZA 2.Dra. BETTI RISNALENNI |
1.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA C.Q. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH JALAN TOL BEKASI – CAWANG – KAMPUNG MELAYU (BECAKAYU) 2.PT KRESNA KUSUMA DYANDRA MARGA 3.KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI |
Penerimaan Kontra Memori Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 611/Pdt.G/2025/PN Bks | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Berdasarkan Tanda Bukti Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 240/KPTS-HMR/Ma.5/2004 dan No. 241/KPTS-PHT/Ma.5/2004 tanggal 30 Januari 2004, Peta Bidang Tanah No. 58/2024 tanggal 08 Januari 2024 dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu No. 4/Peng-10.26/1/2024 tanggal 10 Januari 2024;
Kerugian materiil kerugian yang senyatanya diderita yakni sisa luas tanah dengan Luas 95 M2 yang telah dilakukan perhitungan Nilai Penggantian Wajar sebesar Rp. 1.402.162.899.- (satu miliar empat ratus dua juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Kerugian immateriil yaitu kerugian yang tidak nyata yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang akan tetapi dapat diperhitungkan dengan sejumlah uang berdasarkan kepatutan dan kelayakan. Kerugian immateriil yaitu dapat berupa tersitanya waktu PARA PENGGUGAT dalam mengurus perkara ini dan hilangnya waktu dan/atau kesempatan PARA PENGGUGAT untuk mengerjakan hal-hal lain di luar permasalahan ini dan kerugian immateriil memang tidak dapat diperinci secara detail, akan tetapi sangat layak dan patut diperhitungkan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.00.000.- (satu miliar rupiah);
Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang diderita PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.402.162.899.- (dua miliar empat ratus dua juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan RA. Kartini Blok G No.1, RT. 003/RW. 004, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, Luas 95 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Berdasarkan Tanda Bukti Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 240/KPTS-HMR/Ma.5/2004 dan No. 241/KPTS-PHT/Ma.5/2004 tanggal 30 Januari 2004, Peta Bidang Tanah No. 58/2024 tanggal 08 Januari 2024 dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu No. 4/Peng-10.26/1/2024 tanggal 10 Januari 2024;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
