Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
611/Pdt.G/2025/PN Bks 1.EMNY RIZA
2.Dra. BETTI RISNALENNI
1.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA C.Q. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH JALAN TOL BEKASI – CAWANG – KAMPUNG MELAYU (BECAKAYU)
2.PT KRESNA KUSUMA DYANDRA MARGA
3.KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 611/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMNY RIZA
2Dra. BETTI RISNALENNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA GUMILAR, S.H., M.H.EMNY RIZA
2YOGA GUMILAR, S.H., M.H.Dra. BETTI RISNALENNI
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA C.Q. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH JALAN TOL BEKASI – CAWANG – KAMPUNG MELAYU (BECAKAYU)
2PT KRESNA KUSUMA DYANDRA MARGA
3KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA C.Q. DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah Alm. Drs. RIMDANIS dan Almh. DJUSNA dan yang berhak mewarisi harta peninggalan Alm. Drs. RIMDANIS dan Almh. DJUSNA;
  3. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
  4. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum milik PARA PENGGUGAT terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan RA Kartini Blok G No. 01, RT. 003/RW. 004, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, Luas 95 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara   : Tanah kosong
  • Sebelah Timur   : Jalan
  • Sebelah Selatan : Rumah Negara
  • Sebelah Barat    : Rumah Negara

Berdasarkan Tanda Bukti Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 240/KPTS-HMR/Ma.5/2004 dan No. 241/KPTS-PHT/Ma.5/2004 tanggal 30 Januari 2004, Peta Bidang Tanah No. 58/2024 tanggal 08 Januari 2024 dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu No. 4/Peng-10.26/1/2024 tanggal 10 Januari 2024;

  1. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap:
  1. Peta Bidang Tanah No. 58/2024 tanggal 08 Januari 2024;
  2. Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu No. 4/Peng-10.26/1/2024 tanggal 10 Januari 2024;
  3. Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanah dan Tegakan dengan Nomor Bidang (NIV): 1, Nama Pemilik: Dra. Betti Risnalenni Cs (Ahli Waris dari Alm. Drs. Rimdanis), Lokasi: Jalan RA Kartini Blok G No. 01, RT. 003/RW. 004, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Objek Ganti Rugi: 95 M2.
  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian sisa luas tanah dengan Luas 95 M2 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan RA Kartini Blok G No. 01, RT. 003/RW. 004, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat milik PARA PENGGUGAT dengan Nilai Penggantian Wajar sebesar Rp. 1.402.162.899.- (satu miliar empat ratus dua juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama bertanggungjawab membayarkan ganti kerugian baik materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil

Kerugian materiil kerugian yang senyatanya diderita yakni sisa luas tanah dengan Luas 95 M2 yang telah dilakukan perhitungan Nilai Penggantian Wajar sebesar Rp. 1.402.162.899.- (satu miliar empat ratus dua juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

  1. Kerugian Immateriil

Kerugian immateriil yaitu kerugian yang tidak nyata yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang akan tetapi dapat diperhitungkan dengan sejumlah uang berdasarkan kepatutan dan kelayakan. Kerugian immateriil yaitu dapat berupa tersitanya waktu PARA PENGGUGAT dalam mengurus perkara ini dan hilangnya waktu dan/atau kesempatan PARA PENGGUGAT untuk mengerjakan hal-hal lain di luar permasalahan ini dan kerugian immateriil memang tidak dapat diperinci secara detail, akan tetapi sangat layak dan patut diperhitungkan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.00.000.- (satu miliar rupiah);

 

Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang diderita PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.402.162.899.- (dua miliar empat ratus dua juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dijalankan terlebih dahulu sebelum pokok perkara diputus terhadap:

Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan RA. Kartini Blok G No.1, RT. 003/RW. 004, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, Luas 95 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara   : Tanah kosong
  • Sebelah Timur   : Jalan
  • Sebelah Selatan : Rumah Negara
  • Sebelah Barat    : Rumah Negara

Berdasarkan Tanda Bukti Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 240/KPTS-HMR/Ma.5/2004 dan No. 241/KPTS-PHT/Ma.5/2004 tanggal 30 Januari 2004, Peta Bidang Tanah No. 58/2024 tanggal 08 Januari 2024 dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu No. 4/Peng-10.26/1/2024 tanggal 10 Januari 2024;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada masing-masih setiap harinya sejak tidak dilaksanakannya kewajiban dan/atau keterlambatan oleh PARA TERGUGAT atas putusan ini sampai dengan isi putusan dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau:

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak