Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT BANK BRI BEKASI JUANDA 1.Teguh Kurnia Rahmat
2.Miya Feydea
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI BEKASI JUANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Teguh Kurnia Rahmat
2Miya Feydea
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.934.456,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Addendum ISurat Pengakuan Hutang :  Nomor :  No. SPH: 101078476/7086/03/23 Tanggal 17 Maret 2023 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.165,934,456.- (Seratus Enam Puluh Lima Sembian Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah);

Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No.7644 Tanggal 17 Februari 2011 Atas nama Edy Djunaidi dengan luas sebesar 60 M2 ( Enam Puluh Meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Perum Mustika Grande Ruby 6 F8 N12 Rt.09 Rw.13 Burangkeng Setu Kab Bekasi Jawa Barat.

5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 7644 Tanggal 17 Februari 2011  An Edy Djunaidi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, danmemutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak