INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2025/PN Bks | Evie Roslaeni | Hasanah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 184.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian gadai antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menyatakan sah demi hukum surat pernyataan hutang yang dibuat oleh Tergugat pada tanggal 3 Januari 2023;
4.Menyatakan demi hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi/cedera janji terhadap Penggugat atas tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
5.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik Materiil maupun Immateriil yang jika ditotal sebesar Rp. 384.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL
Adapun kerugian yang secara nyata diderita oleh Penggugat adalah dengan rincian sebagai berikut:
1)Jumlah Pokok Utang: Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah);
2)Jumlah total hutang bunga dan/atau bagian bagi hasil mulai dari Agustus 2022 sampai dengan April 2025 dengan total 33 (tiga puluh tiga) bulan yaitu: Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) x 33 bulan = Rp. 99.000.000,- (Sembilan puluh sembilan juta rupiah); dan
3)Biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk mengurus perkara ini dari awal terjadinya wanprestasi hingga saat ini, yaitu: Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Total Kerugian Materiil: Rp. 184.000.000,- (Seratus delapan puluh empat juta rupiah)
KERUGIAN IMMATERIIL
Selain kerugian Materiil, Penggugat juga mengalami Kerugian Immateriil yang jika diuangkan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), sebagai berikut:
1)Waktu yang digunakan Penggugat Untuk Mengurus Perkara ini;;
2)Terhambatnya mobilitas dan pekerjaan Penggugat;
3)Kerugian Reputasi dan Penghinaan; dan
4)Trauma, mengingat Penggugat melihat Tergugat seperti melihat mendiang orang tua Penggugat karena sangat baik sehingga Penggugat tidak akan mengira dapat mengalami Peristiwa ini; dan
5)Kekecewaan, mengingat Penggugat yang dihadapkan dengan lambatnya respon dan penanganan permasalahan ini yang terkesan menyepelekan permasalahan dengan Penggugat
6.Menyatakan Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat;
7.Membebankan biaya-biaya perkara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku kepada Para Tergugat;
8.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
9.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas kekayaan yang dimiliki oleh Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan beserta dengan segala isinya yang terletak di Jl. Kemang Soka Raya Blok D12, Bojong Rawalumbu Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat 17116 dan Ecovention Building – Jl. Lodan Timur No.7, Ancol, Kec.Pademangan, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14430 serta aset-aset Para Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun akan ada dikemudian hari;; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |