Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat II untuk dipanggil dan dimintai keterangan sebenar-benarnya saat terjadi transaksi gadai kontrakan antara Tergugat I dan Penggugat;
- Menyatakan kwitansi Tergugat I dan bukti pembayaran transfer Penggugat melalui bukti transfer ke Tergugat I tertanggal 30 April 2024 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan Mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan surat pernyataan Tergugat I tanggal 30 April 2024, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.35.400.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari :
- Kerugian awal dipinjam Tergugat I sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
- Kerugian yang dijanjikan oleh Tergugat I kepada penggugat yang dimana Tergugat I menjanjikan akan memberikan uang hasil gadai kontrakan sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Setiap bulannya dimulai sejak 30 April 2024 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dan jika ditotal sebesar Rp.20.400.000 (Dua Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.13.540.000,-(Tiga Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang berupa bunga moratoir sebesar 10% dari total pinjaman awal dan hasil kontrakan sebesar Rp.3.540.000,-(Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) serta mengganti kerugian Penggugat membayar jasa pengacara sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) secara tunai;
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas jaminan yang digadaikan Tergugat I kepada Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di di Jl. Siliwangi Rt 004 Rw 005 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
8. Mengukum Tergugat I membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |