Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Bks Andreas Immanuel, S.H. MUHAMMAD JUFRI Als JUFRI Bin ARPHUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2041/M.2.17.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JUFRI Als JUFRI Bin ARPHUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JUFRI Als JUFRI Bin ARPHUS  pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Caman Raya RT. 007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “.. memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu....”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada sekitar bulan September 2025, Terdakwa berkenalan dengan Sdr. AL (DPO) yang diperkenalkan oleh seorang teman Terdakwa. Dalam perkenalan tersebut, Sdr. AL (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa sebagai penjaga toko yang beralamat di Jl. Caman Raya RT. 007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Atas tawaran tersebut, Terdakwa menyatakan bersedia dan mulai bekerja pada hari Kamis tanggal 25 September 2025;
  • Bahwa Terdakwa diberitahukan oleh Sdr. AL (DPO) bahwa Sdr. ISAN (DPO) merupakan orang yang memiliki dan menjalankan usaha penjualan obat-obatan keras serta obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut. Dalam praktiknya, toko dimaksud memperoleh pemasukan kurang lebih sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) samapai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang menjaga toko dan menunggu pembeli, datang beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa serta menanyakan keberadaan obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar;
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menunjukkan kepada petugas bahwa obat-obatan tersebut disimpan di dalam etalase toko. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa:
  • 7 (tujuh) bungkus plastik yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau serta hologram “AG”, yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih bertuliskan “TMD”, terdapat garis tengah dan angka “50” pada satu sisi serta tulisan “AM” pada sisi sebaliknya, dengan jumlah keseluruhan 700 (tujuh ratus) butir;
  • 14 (empat belas) lembar kemasan strip dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir;
  • 11 (sebelas) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL”, masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih, dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) butir;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hijau berisikan 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening, yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir tablet warna kuning bertuliskan “mf” pada satu sisi, dengan jumlah keseluruhan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir;
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 20i warna biru dengan IMEI SIM 1: 357274165727322 dan SIM 2: 357274165727330, beserta kartu SIM dengan nomor 082180262263 berikut seluruh data di dalamnya;
  • Uang tunai sejumlah Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan rincian harga sebagai berikut: tablet bertuliskan “TMD” dijual seharga Rp30.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per lembar (10 butir) atau Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butir; tablet “TRIHEXYPHENIDYL” dijual seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per butir; sedangkan tablet warna kuning bertuliskan “mf” dijual seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus berisi 7 (tujuh) butir dan tidak dijual secara eceran.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji Nomor: W/LPMF/BB/223/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm, terhadap sampel berupa 30 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” berholohram “Original Asli AG”, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramdol;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji Nomor: W/LPMF/BB/224/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl tablet 2 mg”, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji Nomor: W/LPMF/BB/225/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 35 (tiga puluh lima) tablet berwarna kuning oranye “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa 7 (tujuh) bungkus plastik yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau serta hologram “AG”, yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih bertuliskan “TMD”, terdapat garis tengah dan angka “50” pada satu sisi serta tulisan “AM” pada sisi sebaliknya, dengan jumlah keseluruhan 700 (tujuh ratus) butir, 14 (empat belas) lembar kemasan strip dengan ciri-ciri yang sama dengan jumlah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir, 11 (sebelas) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) butir, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hijau berisikan 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir tablet warna kuning bertuliskan “mf” pada satu sisi dengan jumlah keseluruhan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan keras di toko Sdr. ISAN (DPO), memperoleh barang tersebut dari sumber yang tidak resmi dan memperdagangkan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter dari pembeli, serta tanpa permintaan resep dari tenaga medis yang berwenang. Bahwa obat-obatan keras yang diperjualbelikan tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak terdapat informasi produsen pada kemasan, serta tidak memiliki nomor izin edar yang sah;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/1429/XII/KEP./2025 tertanggal, yang pada pokoknya menerangkan:
  • Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
  • Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan keras dimaksud termasuk ke dalam golongan sediaan farmasi adalah tidak memiliki izin edar sehingga tidak dilakukan penilaian atas keamanan dan kemanfaatanya sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JUFRI Als JUFRI Bin ARPHUS  pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Caman Raya RT. 007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “....yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, Terdakwa mulai bekerja sebagai penjaga toko yang menjual obat-obatan keras yang beralamat di Jl. Caman Raya RT. 007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang menjaga toko dan menunggu pembeli, datang beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa serta menanyakan keberadaan obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar;
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menunjukkan kepada petugas bahwa obat-obatan tersebut disimpan di dalam etalase toko. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa:
  • 7 (tujuh) bungkus plastik yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau serta hologram “AG”, yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih bertuliskan “TMD”, terdapat garis tengah dan angka “50” pada satu sisi serta tulisan “AM” pada sisi sebaliknya, dengan jumlah keseluruhan 700 (tujuh ratus) butir;
  • 14 (empat belas) lembar kemasan strip dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir;
  • 11 (sebelas) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL”, masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih, dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) butir;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hijau berisikan 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening, yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir tablet warna kuning bertuliskan “mf” pada satu sisi, dengan jumlah keseluruhan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir;
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 20i warna biru dengan IMEI SIM 1: 357274165727322 dan SIM 2: 357274165727330, beserta kartu SIM dengan nomor 082180262263 berikut seluruh data di dalamnya;
  • Uang tunai sejumlah Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan rincian harga sebagai berikut: tablet bertuliskan “TMD” dijual seharga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per lembar (10 butir) atau Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butir; tablet “TRIHEXYPHENIDYL” dijual seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per butir; sedangkan tablet warna kuning bertuliskan “mf” dijual seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus berisi 7 (tujuh) butir dan tidak dijual secara eceran.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji Nomor: W/LPMF/BB/223/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm, terhadap sampel berupa 30 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” berholohram “Original Asli AG”, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramdol;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji Nomor: W/LPMF/BB/224/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl tablet 2 mg”, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji Nomor: W/LPMF/BB/225/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 35 (tiga puluh lima) tablet berwarna kuning oranye “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa 7 (tujuh) bungkus plastik yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau serta hologram “AG”, yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih bertuliskan “TMD”, terdapat garis tengah dan angka “50” pada satu sisi serta tulisan “AM” pada sisi sebaliknya, dengan jumlah keseluruhan 700 (tujuh ratus) butir, 14 (empat belas) lembar kemasan strip dengan ciri-ciri yang sama dengan jumlah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir, 11 (sebelas) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) butir, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hijau berisikan 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 7 (tujuh) butir tablet warna kuning bertuliskan “mf” pada satu sisi dengan jumlah keseluruhan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/1429/XII/KEP./2025 tertanggal, yang pada pokoknya menerangkan:
  • Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
  • Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan keras dimaksud termasuk ke dalam golongan sediaan farmasi adalah tidak memiliki izin edar sehingga tidak dilakukan penilaian atas keamanan dan kemanfaatanya sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya