| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Caprefindo tanggal 26 Februari 2024 yang dimuat dalam Akta Notaris Martinef, S.H., M.Si. Nomor 34 tanggal 26 Februari 2024 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan bahwa segala keputusan yang diambil dalam RUPSLB tanggal 26 Februari 2024, termasuk namun tidak terbatas pada pemberhentian Penggugat selaku Direktur PT Caprefindo dan pengangkatan direksi baru, adalah BATAL DEMI HUKUM dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan dan memulihkan kedudukan Penggugat selaku Direktur PT Caprefindo sebagaimana keadaan semula sebelum dilaksanakannya RUPSLB tanggal 26 Februari 2024;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh hak-hak Penggugat selaku pemegang saham 20% (500.000 lembar saham) dan Direktur PT Caprefindo, termasuk namun tidak terbatas pada hak atas dividen, gaji, pesangon, dan hak-hak lainnya yang ditahan sejak bulan Februari 2024;
- Menyatakan bahwa penahanan gaji, pesangon, dividen, dan hak-hak keuangan Penggugat sejak bulan Februari 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa pengambilan uang perusahaan sebesar Rp2.050.000.000,00, Rp767.567.000,00, dan Rp425.000.000,00 adalah FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, dan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Somasi yang dikirimkan oleh Turut Tergugat Saugi atas nama PT Caprefindo adalah TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT, dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
- Ganti Rugi Materiil : Rp400.000.000.000,00 (Empat Ratus Miliar Rupiah);
- Ganti Rugi Immateriil : Rp700.000.000.000,00 (Tujuh Ratus Miliar Rupiah);
TOTAL GANTI RUGI : Rp1.100.000.000.000,00 (Satu Triliun Seratus Miliar Rupiah);
- Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kerugian dilunasi secara tunai dan seketika;
- Memerintahkan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota untuk memberikan SP2HP secara rutin setiap bulan kepada Penggugat berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1.893/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota tanggal 25 Oktober 2024, sesuai ketentuan Peraturan Kapolri yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad).
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |