Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2026/PN Bks 1.ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
3.AGUSMAN, SH
4.SATRIYA SUKMANA, SH.
5.ARIF BUDIMAN, SH.
6.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
7.Fadlan Khairad Perangin Angin
AHMAD RIANSAH als DELON Bin ABDUL HOLIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 302/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3565/M.2.17.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
2AGUSMAN, SH
3SATRIYA SUKMANA, SH.
4ARIF BUDIMAN, SH.
5SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
6Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIANSAH als DELON Bin ABDUL HOLIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

..

PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa AHMAD RIANSAH Alias DELON Bin ABDUL HOLIK, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kos Al Ash Jalan N. Maskoki 2, RT. 004 RW. 012, Nomor 26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di temoat Kos Al Ash yang beralamat di Jalan N. Maskoki 2, RT. 004, RW. 012, Nomor 26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat bersama dengan korban Silvia Marlina (Almh) yang merupakan istri Terdakwa yang Terdakwa nikahi secara Agama pada tanggal 21 Juli 2024 di Cianjur, pada saat Terdakwa bangun tidur melihat korban Silvia Marlina (Almh) yang berada disebelah Terdakwa sudah rapi bersiap untuk pergi bekerja sebagai terapis Spa di Queen Spa yang beralamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Jalan Ahmad Yani A3/8, RT. 001 RW. 005 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi kemudian Terdakwa menanyakan kepada korban Silvia Marlina (Almh) “kamu mau berangkat kerja”, lalu korban Silvia Marlina (Almh)  menjawab “iya ini mau berangkat kerja soalnya udah ga bisa libur, takut dipecat”, dan Terdakwa mengatakan kembali “gua kan lagi sakit, lu malah mentingin pekerjaan begituan daripada gua” kemudian korban Silvia Marlina (Almh) menjawab “nanti kan ada waktunya untuk berhenti bekerja beginian”. Setelah mendengar jawaban dari korban Silvia Marlina (Almh) tersebut Terdakwa menjadi emosi namun Terdakwa masih bisa menahannya, lalu korban Silvia Marlina (Almh) menyadari bahwa WhatsApp (WA) milik korban Silvia Marlina (Almh) telah Terdakwa sadap dan menanyakan kepada Terdakwa “ini WA kenapa disadap lagi” dan Terdakwa menjawab “lagian lu chatingan sama tamu terus, mending kalo chatnya dihapus sampai rumah inikan sering kelupaan ga dihapus bikin sakit hati aja” lalu korban Silvia Marlina (Almh) menjawab “ribet kamu mah bikin ganggu pekerjaan aja”, setelah mendengar jawaban dari korban Silvia Marlina (Almh) tersebut Terdakwa menjadi tambah emosi dan mengingat ada sekira bulan November 2025 yang lalu pada saat Terdakwa melihat chat chat atau pesan korban Silvia Marlina (Almh) dengan tamu menggunakan kata-kata vulgar “kalo aku kesitu lagi minta di jilat” dan ada kata-kata “sayang” sehingga membuat Terdakwa tambah emosi dan mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa atau membunuh korban Silvia Marlina (Almh), dimana untuk melaksanakan niatnya tersebut Terdakwa kemudian memanggil korban Silvia Marlina (Almh) dengan posisi Terdakwa duduk di kasur dan korban Silvia Marlina (Almh) berdiri, setelah korban Silvia Marlina (Almh) menengok kearah Terdakwa lalu Terdakwa menarik tangan kiri korban Silvia Marlina (Almh) menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung memiting atau menjepit atau mengapit leher korban Silvia Marlina (Almh) menggunakan tangan kanan Terdakwa dengan posisi Terdakwa berdiri berada dibelakang tubuh korban Silvia Marlina (Almh), ketika itu korban Silvia Marlina (Almh) tidak bisa melakukan  perlawanan dikarenakan Terdakwa memiting leher korban Silvia Marlina (Almh) dengan sekuat tenaga, tidak puas dengan perbuatannya tersebut Terdakwa berubah posisi dari berdiri menjadi duduk namun masih terus memiting leher korban Silvia Marlina (Almh), setelah posisi menjadi duduk Terdakwa membanting tubuh korban Silvia Marlina (Almh) ke arah kiri hingga korban Silvia Marlina (Almh) terjatuh dengan kondisi Terdakwa masih memiting leher korban Silvia Marlina (Almh) selama kurang lebih 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima) belas menit yang mengakibatkan korban Silvia Marlina (Almh) kesulitan untuk bernafas dan tidak sadarkan diri. Pada saat korban Silvia Marlina (Almh) tidak sadarkan diri Terdakwa mengecek denyut nadi dan nafas korban Silvia Marlina (Almh)  dan waktu itu korban Silvia Marlina (Almh) sudah tidak ada denyut nadi dan nafas sehingga Terdakwa menyimpulkan bahwa korban Silvia Marlina (Almh) sudah meninggal dunia.

Bahwa setelah mengetahui korban Silvia Marlina (Almh) sudah meninggal dunia, Terdakwa mengangkat tubuh korban Silvia Marlina (Almh) dan membaringkan atau meletakkannya di atas kasur lalu Terdakwa melihat Handphone milik korban Silvia Marlina (Almh) dan membuka mobile banking milik korban Silvia Marlina (Almh) kemudian mentransferkan uang sebesar Rp 2.600.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4930525427 milik Terdakwa selain itu Terdakwa juga mengambil uang yang berada didalam dompet milik korban Silvia Marlina (Almh) sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa pergunakan keperluan sehari-hari yang selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan korban Silvia Marlina (Almh) menuju ke rumah orang tua Terdakwa di Kampung Sanding, RT. 019 RW. 005, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi  Banten

Bahwa setelah Terdakwa pergi meninggalkan korban Silvia Marlina (Almh) kemudian Terdakwa menghubungi saksi Wawat Roslianawati yang merupakan ibu kandung dari korban Silvia Marlina (Almh) dan memberitahukan dengan mengirin pesan untuk segera menjemput korban Silvia Marlina (Almh) di Kosnya dengan memberikan alamat Kos Al Ash yang beralamat di Jalan N. Maskoki 2, RT. 004, RW. 012, Nomor 26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa memblokir nomor Handphone milik Wawat Roslianawati dan menghapus pesan atau percakapan tersebut, selain itu Terdakwa juga menghubungi saksi Nur Rizki Subhiana dengan maksud dan tujuan memberitahukan kepada saksi Nur Rizki Subhiana  bahwa Terdakwa  telah membunuh korban Silvia Marlina (Almh). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB rumah orang tua Terdakwa di Kampung Sanding, RT. 019 RW. 005, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi  Banten, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dibawa ke Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan korban Silvia Marlina (Almh) meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Bahayangkara Tk.I R. Said Sukanto yang ditandatangani oleh dr. Farah Primadani Kaurow, Sp.F dan Surat hasil Visum Et Repertum, Nomor : R/0023/Sk.B/I/2026/IKF tangggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM., dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri, telah melakukan pemeriksaan jenazah korban Silvia Marlina (Almh) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia dua puluh tiga tahun, dan bergolongan darah “O”. Pada pemeriksaan ditemukan resapan darah yang luas pada otot-otot leher bagian dalam disertai patahnya rawan cincin leher yang sesuai dengan gambaran adanya penakanan (kekerasan) tumpul pada leher. Ditemukan juga kondisi perbendungan hebat (kekurangan oksigen berat) pada organ-organ dalam.
  • Selanjutnya ditemukan memar pada dahi sisi kiri disertai resapan darah yang minimal pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi fatal.
  • Sebab mati sesuai dengan adanya kekerasan tumul pada leher yang menyunmbat jalan napas, sehingga mengakibatkan kondisi mati lemas.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --

 

 

SUBSIDAIR :

----------Bahwa Terdakwa AHMAD RIANSAH Alias DELON Bin ABDUL HOLIK, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kos Al Ash Jalan N. Maskoki 2, RT. 004 RW. 012, Nomor 26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di temoat Kos Al Ash yang beralamat di Jalan N. Maskoki 2, RT. 004, RW. 012, Nomor 26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat bersama dengan korban Silvia Marlina (Almh) yang merupakan istri Terdakwa yang Terdakwa nikahi secara Agama pada tanggal 21 Juli 2024 di Cianjur, pada saat Terdakwa bangun tidur melihat korban Silvia Marlina (Almh) yang berada disebelah Terdakwa sudah rapi bersiap untuk pergi bekerja sebagai terapis Spa di Queen Spa yang beralamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Jalan Ahmad Yani A3/8, RT. 001 RW. 005 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi kemudian Terdakwa menanyakan kepada korban Silvia Marlina (Almh) “kamu mau berangkat kerja”, lalu korban Silvia Marlina (Almh)  menjawab “iya ini mau berangkat kerja soalnya udah ga bisa libur, takut dipecat”, dan Terdakwa mengatakan kembali “gua kan lagi sakit, lu malah mentingin pekerjaan begituan daripada gua” kemudian korban Silvia Marlina (Almh) menjawab “nanti kan ada waktunya untuk berhenti bekerja beginian”. Setelah mendengar jawaban dari korban Silvia Marlina (Almh) tersebut Terdakwa menjadi emosi namun Terdakwa masih bisa menahannya, lalu korban Silvia Marlina (Almh) menyadari bahwa WhatsApp (WA) milik korban Silvia Marlina (Almh) telah Terdakwa sadap dan menanyakan kepada Terdakwa “ini WA kenapa disadap lagi” dan Terdakwa menjawab “lagian lu chatingan sama tamu terus, mending kalo chatnya dihapus sampai rumah inikan sering kelupaan ga dihapus bikin sakit hati aja” lalu korban Silvia Marlina (Almh) menjawab “ribet kamu mah bikin ganggu pekerjaan aja”, setelah mendengar jawaban dari korban Silvia Marlina (Almh) tersebut Terdakwa menjadi tambah emosi dan mengingat ada sekira bulan November 2025 yang lalu pada saat Terdakwa melihat chat chat atau pesan korban Silvia Marlina (Almh) dengan tamu menggunakan kata-kata vulgar “kalo aku kesitu lagi minta di jilat” dan ada kata-kata “sayang” sehingga membuat Terdakwa tambah emosi dan mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa atau membunuh korban Silvia Marlina (Almh), dimana untuk melaksanakan niatnya tersebut Terdakwa kemudian memanggil korban Silvia Marlina (Almh) dengan posisi Terdakwa duduk di kasur dan korban Silvia Marlina (Almh) berdiri, setelah korban Silvia Marlina (Almh) menengok kearah Terdakwa lalu Terdakwa menarik tangan kiri korban Silvia Marlina (Almh) menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung memiting atau menjepit atau mengapit leher korban Silvia Marlina (Almh) menggunakan tangan kanan Terdakwa dengan posisi Terdakwa berdiri berada dibelakang tubuh korban Silvia Marlina (Almh), ketika itu korban Silvia Marlina (Almh) tidak bisa melakukan  perlawanan dikarenakan Terdakwa memiting leher korban Silvia Marlina (Almh) dengan sekuat tenaga, tidak puas dengan perbuatannya tersebut Terdakwa berubah posisi dari berdiri menjadi duduk namun masih terus memiting leher korban Silvia Marlina (Almh), setelah posisi menjadi duduk Terdakwa membanting tubuh korban Silvia Marlina (Almh) ke arah kiri hingga korban Silvia Marlina (Almh) terjatuh dengan kondisi Terdakwa masih memiting leher korban Silvia Marlina (Almh) selama kurang lebih 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima) belas menit yang mengakibatkan korban Silvia Marlina (Almh) kesulitan untuk bernafas dan tidak sadarkan diri. Pada saat korban Silvia Marlina (Almh) tidak sadarkan diri Terdakwa mengecek denyut nadi dan nafas korban Silvia Marlina (Almh)  dan waktu itu korban Silvia Marlina (Almh) sudah tidak ada denyut nadi dan nafas sehingga Terdakwa menyimpulkan bahwa korban Silvia Marlina (Almh) sudah meninggal dunia.

Bahwa setelah mengetahui korban Silvia Marlina (Almh) sudah meninggal dunia, Terdakwa mengangkat tubuh korban Silvia Marlina (Almh) dan membaringkan atau meletakkannya di atas kasur lalu Terdakwa melihat Handphone milik korban Silvia Marlina (Almh) dan membuka mobile banking milik korban Silvia Marlina (Almh) kemudian mentransferkan uang sebesar Rp 2.600.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4930525427 milik Terdakwa selain itu Terdakwa juga mengambil uang yang berada didalam dompet milik korban Silvia Marlina (Almh) sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa pergunakan keperluan sehari-hari yang selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan korban Silvia Marlina (Almh) menuju ke rumah orang tua Terdakwa di Kampung Sanding, RT. 019 RW. 005, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi  Banten

Bahwa setelah Terdakwa pergi meninggalkan korban Silvia Marlina (Almh) kemudian Terdakwa menghubungi saksi Wawat Roslianawati yang merupakan ibu kandung dari korban Silvia Marlina (Almh) dan memberitahukan dengan mengirin pesan untuk segera menjemput korban Silvia Marlina (Almh) di Kosnya dengan memberikan alamat Kos Al Ash yang beralamat di Jalan N. Maskoki 2, RT. 004, RW. 012, Nomor 26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa memblokir nomor Handphone milik Wawat Roslianawati dan menghapus pesan atau percakapan tersebut, selain itu Terdakwa juga menghubungi saksi Nur Rizki Subhiana dengan maksud dan tujuan memberitahukan kepada saksi Nur Rizki Subhiana  bahwa Terdakwa  telah membunuh korban Silvia Marlina (Almh). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB rumah orang tua Terdakwa di Kampung Sanding, RT. 019 RW. 005, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi  Banten, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dibawa ke Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan korban Silvia Marlina (Almh) meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Bahayangkara Tk.I R. Said Sukanto yang ditandatangani oleh dr. Farah Primadani Kaurow, Sp.F dan Surat hasil Visum Et Repertum, Nomor : R/0023/Sk.B/I/2026/IKF tangggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM., dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri, telah melakukan pemeriksaan jenazah korban Silvia Marlina (Almh) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia dua puluh tiga tahun, dan bergolongan darah “O”. Pada pemeriksaan ditemukan resapan darah yang luas pada otot-otot leher bagian dalam disertai patahnya rawan cincin leher yang sesuai dengan gambaran adanya penakanan (kekerasan) tumpul pada leher. Ditemukan juga kondisi perbendungan hebat (kekurangan oksigen berat) pada organ-organ dalam.
  • Selanjutnya ditemukan memar pada dahi sisi kiri disertai resapan darah yang minimal pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi fatal.
  • Sebab mati sesuai dengan adanya kekerasan tumul pada leher yang menyunmbat jalan napas, sehingga mengakibatkan kondisi mati lemas.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR :

----------Bahwa Terdakwa AHMAD RIANSAH Alias DELON Bin ABDUL HOLIK, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kos Al Ash Jalan N. Maskoki 2, RT. 004 RW. 012, Nomor 26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di temoat Kos Al Ash yang beralamat di Jalan N. Maskoki 2, RT. 004, RW. 012, Nomor 26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat bersama dengan korban Silvia Marlina (Almh) yang merupakan istri Terdakwa yang Terdakwa nikahi secara Agama pada tanggal 21 Juli 2024 di Cianjur, pada saat Terdakwa bangun tidur melihat korban Silvia Marlina (Almh) yang berada disebelah Terdakwa sudah rapi bersiap untuk pergi bekerja sebagai terapis Spa di Queen Spa yang beralamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Jalan Ahmad Yani A3/8, RT. 001 RW. 005 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi kemudian Terdakwa menanyakan kepada korban Silvia Marlina (Almh) “kamu mau berangkat kerja”, lalu korban Silvia Marlina (Almh)  menjawab “iya ini mau berangkat kerja soalnya udah ga bisa libur, takut dipecat”, dan Terdakwa mengatakan kembali “gua kan lagi sakit, lu malah mentingin pekerjaan begituan daripada gua” kemudian korban Silvia Marlina (Almh) menjawab “nanti kan ada waktunya untuk berhenti bekerja beginian”. Setelah mendengar jawaban dari korban Silvia Marlina (Almh) tersebut Terdakwa menjadi emosi namun Terdakwa masih bisa menahannya, lalu korban Silvia Marlina (Almh) menyadari bahwa WhatsApp (WA) milik korban Silvia Marlina (Almh) telah Terdakwa sadap dan menanyakan kepada Terdakwa “ini WA kenapa disadap lagi” dan Terdakwa menjawab “lagian lu chatingan sama tamu terus, mending kalo chatnya dihapus sampai rumah inikan sering kelupaan ga dihapus bikin sakit hati aja” lalu korban Silvia Marlina (Almh) menjawab “ribet kamu mah bikin ganggu pekerjaan aja”, setelah mendengar jawaban dari korban Silvia Marlina (Almh) tersebut Terdakwa menjadi tambah emosi dan mengingat ada sekira bulan November 2025 yang lalu pada saat Terdakwa melihat chat chat atau pesan korban Silvia Marlina (Almh) dengan tamu menggunakan kata-kata vulgar “kalo aku kesitu lagi minta di jilat” dan ada kata-kata “sayang” sehingga membuat Terdakwa tambah emosi dan mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa atau membunuh korban Silvia Marlina (Almh), dimana untuk melaksanakan niatnya tersebut Terdakwa kemudian memanggil korban Silvia Marlina (Almh) dengan posisi Terdakwa duduk di kasur dan korban Silvia Marlina (Almh) berdiri, setelah korban Silvia Marlina (Almh) menengok kearah Terdakwa lalu Terdakwa menarik tangan kiri korban Silvia Marlina (Almh) menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung memiting atau menjepit atau mengapit leher korban Silvia Marlina (Almh) menggunakan tangan kanan Terdakwa dengan posisi Terdakwa berdiri berada dibelakang tubuh korban Silvia Marlina (Almh), ketika itu korban Silvia Marlina (Almh) tidak bisa melakukan  perlawanan dikarenakan Terdakwa memiting leher korban Silvia Marlina (Almh) dengan sekuat tenaga, tidak puas dengan perbuatannya tersebut Terdakwa berubah posisi dari berdiri menjadi duduk namun masih terus memiting leher korban Silvia Marlina (Almh), setelah posisi menjadi duduk Terdakwa membanting tubuh korban Silvia Marlina (Almh) ke arah kiri hingga korban Silvia Marlina (Almh) terjatuh dengan kondisi Terdakwa masih memiting leher korban Silvia Marlina (Almh) selama kurang lebih 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima) belas menit yang mengakibatkan korban Silvia Marlina (Almh) kesulitan untuk bernafas dan tidak sadarkan diri. Pada saat korban Silvia Marlina (Almh) tidak sadarkan diri Terdakwa mengecek denyut nadi dan nafas korban Silvia Marlina (Almh)  dan waktu itu korban Silvia Marlina (Almh) sudah tidak ada denyut nadi dan nafas sehingga Terdakwa menyimpulkan bahwa korban Silvia Marlina (Almh) sudah meninggal dunia.

Bahwa setelah mengetahui korban Silvia Marlina (Almh) sudah meninggal dunia, Terdakwa mengangkat tubuh korban Silvia Marlina (Almh) dan membaringkan atau meletakkannya di atas kasur lalu Terdakwa melihat Handphone milik korban Silvia Marlina (Almh) dan membuka mobile banking milik korban Silvia Marlina (Almh) kemudian mentransferkan uang sebesar Rp 2.600.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4930525427 milik Terdakwa selain itu Terdakwa juga mengambil uang yang berada didalam dompet milik korban Silvia Marlina (Almh) sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa pergunakan keperluan sehari-hari yang selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan korban Silvia Marlina (Almh) menuju ke rumah orang tua Terdakwa di Kampung Sanding, RT. 019 RW. 005, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi  Banten

Bahwa setelah Terdakwa pergi meninggalkan korban Silvia Marlina (Almh) kemudian Terdakwa menghubungi saksi Wawat Roslianawati yang merupakan ibu kandung dari korban Silvia Marlina (Almh) dan memberitahukan dengan mengirin pesan untuk segera menjemput korban Silvia Marlina (Almh) di Kosnya dengan memberikan alamat Kos Al Ash yang beralamat di Jalan N. Maskoki 2, RT. 004, RW. 012, Nomor 26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa memblokir nomor Handphone milik Wawat Roslianawati dan menghapus pesan atau percakapan tersebut, selain itu Terdakwa juga menghubungi saksi Nur Rizki Subhiana dengan maksud dan tujuan memberitahukan kepada saksi Nur Rizki Subhiana  bahwa Terdakwa  telah membunuh korban Silvia Marlina (Almh). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB rumah orang tua Terdakwa di Kampung Sanding, RT. 019 RW. 005, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi  Banten, Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dibawa ke Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan korban Silvia Marlina (Almh) meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Bahayangkara Tk.I R. Said Sukanto yang ditandatangani oleh dr. Farah Primadani Kaurow, Sp.F dan Surat hasil Visum Et Repertum, Nomor : R/0023/Sk.B/I/2026/IKF tangggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM., dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri, telah melakukan pemeriksaan jenazah korban Silvia Marlina (Almh) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia dua puluh tiga tahun, dan bergolongan darah “O”. Pada pemeriksaan ditemukan resapan darah yang luas pada otot-otot leher bagian dalam disertai patahnya rawan cincin leher yang sesuai dengan gambaran adanya penakanan (kekerasan) tumpul pada leher. Ditemukan juga kondisi perbendungan hebat (kekurangan oksigen berat) pada organ-organ dalam.
  • Selanjutnya ditemukan memar pada dahi sisi kiri disertai resapan darah yang minimal pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi fatal.
  • Sebab mati sesuai dengan adanya kekerasan tumul pada leher yang menyunmbat jalan napas, sehingga mengakibatkan kondisi mati lemas.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya