Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM – 58 / M.2.17 / Eoh.2 / 04 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA.
|
Nama Lengkap
|
:
|
Mangal’s Muhamad Susilo Bin Heri Susilo
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
28 Agustus 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perumahan Puri Nusa Pala Blok I no.6 Rt.03/12 Kel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN :
- Oleh Penyidik
- Oleh Perpanjangan PU
- Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan tanggal 10 Februari 2025 s/d tanggal 01 Maret 2025
Rutan tanggal 02 Maret 2025 s/d tanggal 10 April 2025
Rutan tanggal 10 April 2025 s/d tanggal 29 April 2025
|
III. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Mangal’s Muhamad Susilo Bin Heri Susilo pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di PT Jenindo Prakarsa Jl.Raya Wibawa Mukti Rt.03/01 Kel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang awalnya terdakwa merupakan pegawai PT JENIN DO PRAKARSA bergerak dibidang distributor sembago yang dimana terdawkwa sebagai sales marketing yang merupakan tugas dan bagian terdakwa diataranya melakukan menawarkan dan memasarkan produk ke toko toko serta menerima pembayaran dari toko toko yang selanjutnya uang pembayaran tersebut diserahkan ke PT JENINDO PRAKARSA.
- Bahwa awalnya sekira pada tanggal 27 januari 2025 terdakwa sebagai sales PT JENINDO PRAKARSA melakukan order barang berupa ladaku sachet sebanyak 16 karton dengan menggunakan orderan palsu (fiktif) menggunakan nama toko atas nama Toko CIRA STORE milik saski YOVITA FATMA YUARTI yang beralaat di Jl.Flaminggo 7 No.22 Perum.BTR Rt.03/14 Kel.Cimuning Bekasi melalui pesan whatsapp (WA) ke nomor admin distributor PT JENINDO PRAKARSA yang bernama saksi IRPAN KAMIL, kemudian atas pesanan tersebut disetujui dan di input lalu dicetak lembar faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025, selanjutnya lembar faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 di lakukan proses kebagian gudang diserahkan kepada saksi DEVANAN selaku kepala gudang PT JENINDO PRAKARSA untuk dikeluarkan barang sesuai yang tercantum di faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025, kemudian barang diangkut oleh saksi SEPTA ANDI NATA dibagian sopir pengiriman barang di PT JENINDO PRAKARSA dan selanjutnya dilakukan pengiriman barang berupa 16 karton ladaku sachet ke TOKO CIRA STORE milik saski YOVITA FATMA YUARTI yang beralamat di Jl.Flaminggo 7 No.22 Perum.BTR Rt.03/14 Kel.Cimuning Bekasi dengan faktur nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 dengan nilai sebesar Rp.7.150.080 (tujuh juta seratus lima puluh ribu delapan puluh rupiah) lalu setelah tiba TOKO CIRA STORE milik saski YOVITA FATMA YUARTI yang beralamat di Jl.Flaminggo 7 No.22 Perum.BTR Rt.03/14 Kel.Cimuning Bekasi namun saksi YOVITA FATMA YUARTI tidak pernah memesan barang tersebut selanjutnya barang tersebut saksi YOVITA FATMA YUARTI tolak namun terdakwa meminta tolong kepada saksi YOVITA FATMA YUARTI untuk tetap menandatangani penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 dikarenakan barang tersebut sudah terkiri yang nantinya akan diambil atau dialihkan oleh terdakwa ke toko lain dan menjanjikan bahwa tidak akan ada tagihan untuk barang dengan faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 dengan nilai sebesar Rp.7.150.080 (tujuh juta seratus lima puluh ribu delapan puluh rupiah) kepada Toko CIRA STORE. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 12.13 Wib terdawka mengunjungi TOKO CIRA STORE milik saski YOVITA FATMA YUARTI yang beralamat di Jl.Flaminggo 7 No.22 Perum.BTR Rt.03/14 Kel.Cimuning Bekasi untuk mengambil barang berupa 16 karton ladaku sachet kemudian dijual oleh terdawak ke Toko ASIA milik saksi JULI yang beralamat pasar rawa lumbu blok B N.52 Kel.Sepanjang Jaya Kec.Rawalumbu Kota Bekasi sebanyak16 karton ladaku sachet dengan harga yang lebih murah dari faktur faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 dengan harga senilai Rp.6.944.000,- (enam juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah)
- Bahwa mekanisme pembayaran setelah tempo pembayaran satu mingu sejak barang yang diorser dikirim dimana costomer yang order dapat melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening DANAMON An.PT JENINDO PRAKARSA ataupun pembayaran tunai yang diserahkan sales untuk disetorkan kebagian admin PT JENINDO PRAKARSA, bahwa faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 dengan nilai sebesar Rp.7.150.080 (tujuh juta seratus lima puluh ribu delapan puluh rupiah) kepada Toko CIRA STORE tidak terdakwa setorkan melainkan uang tersebut terdakwa gunakan untuk main judi online.
- Bahwa atas perbuatan terdawak tersebut untuk ladaku sachet per kartonnya sebesar Rp. 456.000 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan total kerugian yang dialami PT. JENINDO PRAKARSA sejumlah 16 karton Ladaku Sachet senilai Rp.7.150.080 (tujuh juta seratus lima puluh ribu delapan puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Mangal’s Muhamad Susilo Bin Heri Susilo pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di PT Jenindo Prakarsa Jl.Raya Wibawa Mukti Rt.03/01 Kel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang awalnya terdakwa merupakan pegawai PT JENIN DO PRAKARSA bergerak dibidang distributor sembago yang dimana terdawkwa sebagai sales marketing yang merupakan tugas dan bagian terdakwa diataranya melakukan menawarkan dan memasarkan produk ke toko toko serta menerima pembayaran dari toko toko yang selanjutnya uang pembayaran tersebut diserahkan ke PT JENINDO PRAKARSA.
- Bahwa awalnya sekira pada tanggal 27 januari 2025 terdakwa sebagai sales PT JENINDO PRAKARSA melakukan order barang berupa ladaku sachet sebanyak 16 karton dengan menggunakan orderan palsu (fiktif) menggunakan nama toko atas nama Toko CIRA STORE milik saski YOVITA FATMA YUARTI yang beralaat di Jl.Flaminggo 7 No.22 Perum.BTR Rt.03/14 Kel.Cimuning Bekasi melalui pesan whatsapp (WA) ke nomor admin distributor PT JENINDO PRAKARSA yang bernama saksi IRPAN KAMIL, kemudian atas pesanan tersebut disetujui dan di input lalu dicetak lembar faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025, selanjutnya lembar faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 di lakukan proses kebagian gudang diserahkan kepada saksi DEVANAN selaku kepala gudang PT JENINDO PRAKARSA untuk dikeluarkan barang sesuai yang tercantum di faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025, kemudian barang diangkut oleh saksi SEPTA ANDI NATA dibagian sopir pengiriman barang di PT JENINDO PRAKARSA dan selanjutnya dilakukan pengiriman barang berupa 16 karton ladaku sachet ke TOKO CIRA STORE milik saski YOVITA FATMA YUARTI yang beralamat di Jl.Flaminggo 7 No.22 Perum.BTR Rt.03/14 Kel.Cimuning Bekasi dengan faktur nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 dengan nilai sebesar Rp.7.150.080 (tujuh juta seratus lima puluh ribu delapan puluh rupiah) lalu setelah tiba TOKO CIRA STORE milik saski YOVITA FATMA YUARTI yang beralamat di Jl.Flaminggo 7 No.22 Perum.BTR Rt.03/14 Kel.Cimuning Bekasi namun saksi YOVITA FATMA YUARTI tidak pernah memesan barang tersebut selanjutnya barang tersebut saksi YOVITA FATMA YUARTI tolak namun terdakwa meminta tolong kepada saksi YOVITA FATMA YUARTI untuk tetap menandatangani penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 dikarenakan barang tersebut sudah terkiri yang nantinya akan diambil atau dialihkan oleh terdakwa ke toko lain dan menjanjikan bahwa tidak akan ada tagihan untuk barang dengan faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 dengan nilai sebesar Rp.7.150.080 (tujuh juta seratus lima puluh ribu delapan puluh rupiah) kepada Toko CIRA STORE. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 12.13 Wib terdawka mengunjungi TOKO CIRA STORE milik saski YOVITA FATMA YUARTI yang beralamat di Jl.Flaminggo 7 No.22 Perum.BTR Rt.03/14 Kel.Cimuning Bekasi untuk mengambil barang berupa 16 karton ladaku sachet kemudian dijual oleh terdawak ke Toko ASIA milik saksi JULI yang beralamat pasar rawa lumbu blok B N.52 Kel.Sepanjang Jaya Kec.Rawalumbu Kota Bekasi sebanyak16 karton ladaku sachet dengan harga yang lebih murah dari faktur faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 dengan harga senilai Rp.6.944.000,- (enam juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah)
- Bahwa mekanisme pembayaran setelah tempo pembayaran satu mingu sejak barang yang diorser dikirim dimana costomer yang order dapat melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening DANAMON An.PT JENINDO PRAKARSA ataupun pembayaran tunai yang diserahkan sales untuk disetorkan kebagian admin PT JENINDO PRAKARSA, bahwa faktur penjualan dengan nomor 00004/FP/2501/BH00159 tanggal 28 Januari 2025 dengan nilai sebesar Rp.7.150.080 (tujuh juta seratus lima puluh ribu delapan puluh rupiah) kepada Toko CIRA STORE tidak terdakwa setorkan melainkan uang tersebut terdakwa gunakan untuk main judi online.
- Bahwa atas perbuatan terdawak tersebut untuk ladaku sachet per kartonnya sebesar Rp. 456.000 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan total kerugian yang dialami PT. JENINDO PRAKARSA sejumlah 16 karton Ladaku Sachet senilai Rp.7.150.080 (tujuh juta seratus lima puluh ribu delapan puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |