Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Wisma Asri No.76 Rt.002 Rw.004 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 21 januari 2025 saksi Kasmuddin, S.Sos, MH, Saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Reza Fahlevi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko kosmetik sekitaran daerah wisma asri kec.teluk pucung kota bekasi selanjutnya saksi Kasmuddin, S.Sos, MH, Saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Reza Fahlevi melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi Kasmuddin, S.Sos, MH, Saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Reza Fahlevi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Raya Wisma Asri No.76 Rt.002 Rw.004 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Kasmuddin, S.Sos, MH, Saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Reza Fahlevi mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi AHMAD FAUZAN yang sedang berada di toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 6 (enam) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 810 (delapan ratus sepuluh) butir pil warna kuning
- 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 454.000.- (empat ratus lima puluh empat ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku catatan Penjualan
- 4 (empat) pack plastic klip ukuran sedang
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna silver berikut simcard nomor 0838 9327 2315
Selanjutnya saksi Kasmuddin, S.Sos, MH, Saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Reza Fahlevi melakukan interogasi terhadap Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR dan Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. JEFRI (DPO) yang diantarkan oleh sdr. JEFRI (DPO) kepada Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR ke toko yang dijaga oleh Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR untuk Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR setorkan kepada sdr. JEFRI (DPO).
- Bahwa Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Untuk paketan berisi 6 (enam) butir pil warna kuning Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR jual Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), apabila ada yang membeli dengan jumlah uang Rp. 5.000,- maka Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR kasih 3 (tiga) butir pil warna kuning
- Untuk 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR jual dengan harga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 3 (tiga) bulan di toko yang beralamat Jalan Raya Wisma Asri No.76 Rt.002 Rw.004 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi. Adapun omset penjualan sebesar Rp 2.000.000 (dua jua rupiah) hingga Rp 3.500.000,- (tiga jutal lima ratus rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/018/II/2025 tanggal 7 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/019/I/2025 tanggal 07 maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 21 januari 2025 saksi Kasmuddin, S.Sos, MH, Saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Reza Fahlevi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko kosmetik sekitaran daerah wisma asri kec.teluk pucung kota bekasi selanjutnya saksi Kasmuddin, S.Sos, MH, Saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Reza Fahlevi melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi Kasmuddin, S.Sos, MH, Saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Reza Fahlevi menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Raya Wisma Asri No.76 Rt.002 Rw.004 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Kasmuddin, S.Sos, MH, Saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Reza Fahlevi mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi AHMAD FAUZAN yang sedang berada di toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus plastik klip bening masing masing berisi 6 (enam) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 810 (delapan ratus sepuluh) butir pil warna kuning
- 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 454.000.- (empat ratus lima puluh empat ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku catatan Penjualan
- 4 (empat) pack plastic klip ukuran sedang
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna silver berikut simcard nomor 0838 9327 2315
Selanjutnya saksi Kasmuddin, S.Sos, MH, Saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Reza Fahlevi melakukan interogasi terhadap Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR dan Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. JEFRI (DPO) yang diantarkan oleh sdr. JEFRI (DPO) kepada Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR ke toko yang dijaga oleh Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR untuk Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.003 Rw002 Kec.Kaliabang Tengah Kec.bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR setorkan kepada sdr. JEFRI (DPO).
- Bahwa Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Untuk paketan berisi 6 (enam) butir pil warna kuning Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR jual Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), apabila ada yang membeli dengan jumlah uang Rp. 5.000,- maka Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR kasih 3 (tiga) butir pil warna kuning
- Untuk 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR jual dengan harga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 3 (tiga) bulan di toko yang beralamat Jalan Raya Wisma Asri No.76 Rt.002 Rw.004 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi. Adapun omset penjualan sebesar Rp 2.000.000 (dua jua rupiah) hingga Rp 3.500.000,- (tiga jutal lima ratus rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/018/II/2025 tanggal 7 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/019/I/2025 tanggal 07 maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa MURSALIN Alias MURSAL Bin ANWAR tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |