Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Hak Tanggungan Pelawan untuk seluruhnya;-------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;----------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor : 27/Pdt.Eks.HT/2025/PN.Bks ., atas objek Hak Tanggungan berupa 1 (satu) Sertipikat Hak Milik Nomor : 10439/Padurenan atasĀ sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 2065/1976, seluas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) atas nama PELAWAN;----------------------------------
- Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang berhak atas objek Hak Tanggungan tersebut;--------------------------------------------------
- Memerintahkan TERLAWAN untuk menghentikan segala tindakan terkait Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas 1 (satu) Sertipikat Hak Milik Nomor : 10439/Padurenan atasĀ sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 2065/1976, seluas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi) atas nama PELAWAN;----------------------------------
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;------------------------------------------------------
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. ( ex aequo et bono ). |