| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa? ? AHMAD SARIFUDIN ALS SARIF BIN ALM SUBRO pada hari Rabu? ? ? tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Ruko Sinpasa Summarecon Mall Bekasi Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi,? ? atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu,atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil,? ? perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa yang bekerja sebagai karyawan di penjualan ayam potong yang beralamat di Ruko Sinpasa Summarecon Mall Bekasi Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi milik saksi korban AGUS SUWARNO, dan terdakwa bekerja mengantarkan ayam potong ke gerai-gerai ayam geprek? ? dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: B-4950-TFG milik AGUS SUWARNO, dan motor tersebut merupakan kendaraan operasional yang digunakan oleh toko;
- Bahwa? ? pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026, terdakwa bertugas mengantarkan ayam potong ke gerai-gerai ayam geprek dengan mengunakan sepeda motor milik toko yaitu Honda Beat warna hitam Nopol: B-4950-TFG, kemudian terdakwa mempunyai niat untuk menduplikatkan kunci sepeda motor milik AGUS SUWARNO, dan menduplikatkan kunci sepeda motor di daerah jalan perjuangan, setelah itu sekitar jam 20.30 Wib terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsaap ke korban AGUS SUWARNO dengan menggatakan meminta ijin tidak masuk kerja? ? keesokan harinya dengan alasan mau menjemput pacar di daerah Ciamis;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 terdakwa menjalankan rencananya untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: B-4950-TFG milik korban AGUS SUWARNO, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan helm gojek warna hijau dan memakai masker, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju toko yang beralamat di Ruko Sinpasa Summarecon Mall Bekasi Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi milik korban AGUS SUWARNO, lalu terdakwa menuju tempat parkir yang diluar Dimana motor milik korban AGUS SUWARNO terparkir, setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor milik korban mengunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan oleh terdakwa, lalu terdakwa keluar parkiran menggunakan kartu parkir yang selalu di taruh di dashboard sepeda motor, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor milik korban kearah gabus dan menitipkan sepeda motor milik ke korban ke kontrakan INTAN,? ? selanjutnya terdakwa pergi ke base camp bawah kolong flay over, lalu tiba-tiba terdakwa didatangkan oleh 2 (dua) security? ? Sumareccon yang mengetahui terdakwa telah mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: B-4950-TFG milik korban AGUS SUWARNO, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: B-4950-TFG tanpa seijin pemiliknya yaitu AGUS SUWARNO;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Korban AGUS SUWARNO mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa? ? AHMAD SARIFUDIN ALS SARIF BIN ALM SUBRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf? ? f? ? Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP---------- |