INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 197/Pdt.G/2025/PN Bks | MUHAMMAD SYAHRUL KAMIL ZA | 1.Prasha Asmaradana 2.Nisisari Henny Puspita 3.Arman Juliansah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 197/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum.
3.Menghukum Menghukum Tergugat I ; Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dengan rincian sebagai berikut Tergugat I sebesar Rp.100.000.000, - ( seratus juta rupiah ); Tergugat II sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dan Tergugat III sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dihitung mulai dari putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakannya isi putusan.
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan 1 ( satu ) Rekening Bank BCA dengan No Rekening : 0078-8666-60 atas nama PT. PENGAWALAN ANAK BANGSA ( dimana Tergugat II sebagai Commisioner dan Tergugat III sebagai Presiden Direktur )
6.Membebankan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
