Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2026/PN Bks M PANDAPOTAN PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M PANDAPOTAN PURBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan mendiang orang tua Pemohon yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 1978;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan mendiang orang tua di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.
  4. Menetapkan Biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak