Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2026/PN Bks EMIL TOBING DRS PT CAPREFINDO DI WAKILI OLEH JAMES PHILIP RUSSEL NEWSOME SEBAGAI DIREKTUR UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO DI WAKILI OLEH JAMES PHILIP RUSSEL NEWSOME SEBAGAI DIREKTUR UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan tetap berlaku hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tahun 2004 hingga saat ini;
  3. Menyatakan sah pengangkatan Penggugat sebagai Direktur dan kepemilikan saham sebesar 20% pada PT CAPREFINDO;
  4. Menyatakan tindakan pemberhentian jabatan dan penghentian hak-hak Penggugat pada tanggal 26 Februari 2024 adalah perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan kewajiban pembayaran yang diakui dalam MOU-14022026 tetap terutang karena Tergugat tidak dapat membuktikan telah melunasinya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp355.000.000,- secara tunai dan lunas kepada Penggugat;
  7. Menyatakan Penggugat berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala setiap bulan selama proses penyidikan berlangsung sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyerahkan SP2HP secara tertulis kepada Penggugat setiap bulan selama proses penyidikan berlangsung;
  9. Menetapkan putusan dalam perkara ini dijatuhkan paling lambat 25 hari sejak sidang pertama dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan kebenaran (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak