Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
552/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. FIRMAN GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 552/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7744/M.2.17.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa ia  terdakwa FIRMAN GINTING Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau  pada waktu lain  dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 wib bertempat di rumah terdakwa Jl. R.A. Kartini Gg. Ranun RT.001 RW. 026 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa didatangi dan dijemput oleh sdr. ARYA (DPO) menggunakan sepeda motor untuk mengajak untuk ngopi di sekitar Stadion Candra Bhaga Kota Bekasi. Sekitar Pukul 19.30 wib setelah selesai ngopi terdakwa dan sdr. ARYA pergi dari tempat tersebut menuju Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi karena mengetahui informasi dari sdr. FAHRUL (DPO) akan dilakukan unjuk rasa/ demo di lokasi tersebut. Sekitar pukul 20.00 wib terdakwa dan sdr. ARYA tiba di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi terdakwa dan sdr. ARYA melihat dan secara terang-terangan ikut berdemo/ unjuk rasa dengan massa/ pendemo lainnya sebanyak kurang lebih 100 (seratus) orang yang melakukan kekerasan terhadap barang berupa pembakaran terhadap water barrier/ penghalang jalan dan traffic cone/ kerucut pengaman jalan milik pihak Summarecon Bekasi sehingga terjadi chaos/ kekacauan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum masyarakat di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi tersebut, sehingga dengan adanya kekacauan tersebut pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh PAMENWAS (Perwira Menegah Pengawas) saksi HERU FAHRIAN ARDI, S.Sos melakukan himbauan dan perintah kepada massa/ pendemo termasuk kepada terdakwa dengan mengatakan “selamat malam kami dari anggota Polres Metro Bekasi Kota menghimbau kepada saudara-saudara untuk segera membubarkan diri dan jangan melakukan tindak pidana” yang himbauan dan perintah tersebut disampaikan sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali namun massa/ pendemo termasuk terdakwa sengaja tidak pergi dan tidak mengindahkan himbauan dan perintah tersebut, maka dari itu agar tidak terjadi kekacauan lainnya yang menggangu ketertiban umum pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yaitu saksi YUDHAV DWI ANANTA YUDISTIRA, saksi HAVRIYAN JAYADI melakukan penangkapan dan pengamanan kepada massa/ pendemo dengan dibantu oleh pihak security Sumamarecon Bekasi yaitu saksi CHAERUL KUSWARA yang berhasil mengamankan terdakwa yang mengaku bernama FIRMAN GINTING sedangkan sdr. ARYA berhasil kabur dan ditemukan barang bukti berupa water barrier yang terbakar dan 2 (dua) buah botol bom molotov yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi SANDY ADI WINARKO, saksi DICKY PANGESTU, saksi SUHARNO. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa massa/ pendemo lainnya termasuk terdakwa dalam melakukan aksi demo/ unjuk rasa tanpa disertai pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

-------Perbuatan ia para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

 

--------Bahwa ia  terdakwa FIRMAN GINTING Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau  pada waktu lain  dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 wib bertempat di rumah terdakwa Jl. R.A. Kartini Gg. Ranun RT.001 RW. 026 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa didatangi dan dijemput oleh sdr. ARYA (DPO) menggunakan sepeda motor untuk mengajak untuk ngopi di sekitar Stadion Candra Bhaga Kota Bekasi. Sekitar Pukul 19.30 wib setelah selesai ngopi terdakwa dan sdr. ARYA pergi dari tempat tersebut menuju Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi karena mengetahui informasi dari sdr. FAHRUL (DPO) akan dilakukan unjuk rasa/ demo di lokasi tersebut. Sekitar pukul 20.00 wib terdakwa dan sdr. ARYA tiba di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi terdakwa dan sdr. ARYA melihat dan melakukan dengan sengaja ikut berdemo/ unjuk rasa dengan massa/ pendemo lainnya sebanyak kurang lebih 100 (seratus) orang yang melakukan kekerasan terhadap barang berupa pembakaran terhadap water barrier/ penghalang jalan dan traffic cone/ kerucut pengaman jalan milik pihak Summarecon Bekasi sehingga terjadi chaos/ kekacauan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum masyarakat di sekitar Jl. Bulevard Summarecon Kota Bekasi tersebut, sehingga dengan adanya kekacauan tersebut pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh PAMENWAS (Perwira Menegah Pengawas) saksi HERU FAHRIAN ARDI, S.Sos melakukan himbauan dan perintah kepada massa/ pendemo termasuk kepada terdakwa dengan mengatakan “selamat malam kami dari anggota Polres Metro Bekasi Kota menghimbau kepada saudara-saudara untuk segera membubarkan diri dan jangan melakukan tindak pidana” yang himbauan dan perintah tersebut disampaikan sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali namun massa/ pendemo termasuk terdakwa sengaja tidak pergi dan tidak mengindahkan himbauan dan perintah tersebut, maka dari itu agar tidak terjadi kekacauan lainnya yang menggangu ketertiban umum pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yaitu saksi YUDHAV DWI ANANTA YUDISTIRA, saksi HAVRIYAN JAYADI melakukan penangkapan dan pengamanan kepada massa/ pendemo dengan dibantu oleh pihak security Sumamarecon Bekasi yaitu saksi CHAERUL KUSWARA yang berhasil mengamankan terdakwa yang mengaku bernama FIRMAN GINTING sedangkan sdr. ARYA berhasil kabur dan ditemukan barang bukti berupa water barrier yang terbakar dan 2 (dua) buah botol bom molotov yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi SANDY ADI WINARKO, saksi DICKY PANGESTU, saksi SUHARNO. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa massa/ pendemo lainnya termasuk terdakwa dalam melakukan aksi demo/ unjuk rasa tanpa disertai pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

-------Perbuatan ia para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218   KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya