| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 169/Pid.Sus/2026/PN Bks | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.HAYOMI SAPUTRA, SH 3.SATRIYA SUKMANA, SH. 4.Fadlan Khairad Perangin Angin |
MOH. JAZULI bin BAWAZIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 169/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2488/M.2.17/Enz.2/04/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ? Kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa jalan ke Kampung Bahari menggunakan sepada motor lalu sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sampai, terdakwa langsung masuk ke rumah kosong yang ternyata di dalam rumah tersebut ada dua lapak yang menjual narkotika jenis sabu. terdakwa beli di salah satu lapak, yang dijaga seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal namun biasa terdakwa panggil “ABANG”. ? Selanjutnya terdakwa ditanya “mau beli berapa?”, terdakwa menjawab mau beli Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sambil terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). setelah itu ABANG membuat paketan sabu untuk terdakwa, dengan cara ABANG mengambil sabu dari plastik yang ukuran sedang lalu dimasukkan ke dalam plastik klip kecil, setelah itu sabu ditimbang dan diserahkan kepada terdakwa. Setelah mendapatkan sabu-sabunya kemudian terdakwa kantongi dalam saku celana sebelah kanan depan lalu terdakwa bawa pulang. ? Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa sampai di rumahnya yang terletak di Jalan Kampus Unkris No. 01, RT. 003 RW. 009 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi lalu sekira pukul 11.34 WIB terdakwa mengirim pesan whatsApp kepada teman terdakwa “No name” tadi berupa pesan “P” yang maksudnya sabu sudah siap. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saat rumah sedang kosong, bertempat di ruang tamu terdakwa mengeluarkan sabu yang baru terdakwa beli tersebut lalu terdakwa merecah sabu menjadi 4 (empat) paket, dengan rincian 2 (dua) paket akan terdakwa jual @ Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket lagi akan terdakwa jual @ Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), setelah selesai membuat paket, 4 (empat) paket sabu tersebut terdakwa simpan di kardus bekas mie instan yang ada di dapur. ? Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, tim opsnal Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki bernama JAZULI tinggal di Jalan Kampus Unkris Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi WILDAN ARIFIN bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP melakukan penyelidikan, diawali dengan melakukan pengecekan alamatnya MOH. JAZULI. Setelah dilakukan penyelidikan di ketahui bahwa MOH. JAZULI tersebut tinggal di Jalan Kampus Unkris No. 01 RT 003 RW. 009 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Kemudian saksi WILDAN ARIFIN bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP melakukan pemantauan di sekitar rumah MOH. JAZULI lalu saksi WILDAN SARAGIH bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP meninggalkan lokasi dan akan melanjutkan penyelidikan besok harinya. ? Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, saat terdakwa sedang main HP di dapur, saksi WILDAN SARAGIH dan saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP serta Anggota Kepolisian lain dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan melakukan interogasi terhadap terdakwa apakah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengiyakan bahwa terdakwa menyimpan sabu di dalam kardus yang berada di dapur lalu terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa menjelaskan bahwa sabu-sabu itu terdakwa dapatkan dari ABANG di Kampung Bahari Jakarta Utara, yang tujuannya untuk terdakwa jual lagi. Bahwa Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyitaan barang bukti narkotika sebanyak 4 (empat) paket dengan rincian 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket karena untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ? Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri No. LAB : 0328/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 disimpulkan barang bukti dengan nomor 0379/2026/NF, 0380/2026/NF, 0381/2026/NF, 0382/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa terdakwa MOH JAZULI bin BAWAZIR dalam membeli atau menerima Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. ? Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa sampai di rumahnya yang terletak di Jalan Kampus Unkris No. 01, RT. 003 RW. 009 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi lalu sekira pukul 11.34 WIB terdakwa mengirim pesan whatsApp kepada teman terdakwa “No name” tadi berupa pesan “P” yang maksudnya sabu sudah siap. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saat rumah sedang kosong, bertempat di ruang tamu terdakwa mengeluarkan sabu yang baru terdakwa beli tersebut lalu terdakwa merecah sabu menjadi 4 (empat) paket, dengan rincian 2 (dua) paket akan terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket lagi akan terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), setelah selesai membuat paket, 4 (empat) paket sabu tersebut terdakwa simpan di kardus bekas mie instan yang ada di dapur. ? Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, tim opsnal Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki bernama JAZULI tinggal di Jalan Kampus Unkris Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi WILDAN ARIFIN bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP melakukan penyelidikan, diawali dengan melakukan pengecekan alamatnya MOH. JAZULI. Setelah dilakukan penyelidikan di ketahui bahwa MOH. JAZULI tersebut tinggal di Jalan Kampus Unkris No. 01 RT 003 RW. 009 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Kemudian saksi WILDAN ARIFIN bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP melakukan pemantauan di sekitar rumah MOH. JAZULI lalu saksi WILDAN SARAGIH bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP meninggalkan lokasi dan akan melanjutkan penyelidikan besok harinya. ? Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, saat terdakwa sedang main HP di dapur, saksi WILDAN SARAGIH dan saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP serta Anggota Kepolisian lain dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan melakukan interogasi terhadap terdakwa apakah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengiyakan bahwa terdakwa menyimpan sabu di dalam kardus yang berada di dapur lalu terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa menjelaskan bahwa sabu-sabu itu terdakwa dapatkan dari ABANG di Kampung Bahari Jakarta Utara. Bahwa Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyitaan barang bukti narkotika sebanyak 4 (empat) paket dengan rincian 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri No. LAB : 0328/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 disimpulkan barang bukti dengan nomor 0379/2026/NF, 0380/2026/NF, 0381/2026/NF, 0382/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
