Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.HAYOMI SAPUTRA, SH
3.SATRIYA SUKMANA, SH.
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
MOH. JAZULI bin BAWAZIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2488/M.2.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2HAYOMI SAPUTRA, SH
3SATRIYA SUKMANA, SH.
4Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. JAZULI bin BAWAZIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa terdakwa MOH. JAZULI bin BAWAZIR, pada tanggal 20 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Bahari Jakarta Utara atau berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadlan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
?    Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa dihubungi temannya, yang terdakwa beri nama dalam kontak whatsApp “No name”, teman terdakwa tersebut memesan sabu, namun terdakwa jawab belum ada karena belum ambil, terdakwa baru akan ambil paginya.

?    Kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa jalan ke Kampung Bahari menggunakan sepada motor lalu sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sampai, terdakwa langsung masuk ke rumah kosong yang ternyata  di dalam rumah tersebut ada dua lapak yang menjual narkotika jenis sabu. terdakwa beli di salah satu lapak, yang dijaga seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal namun biasa terdakwa panggil “ABANG”. 

?    Selanjutnya terdakwa ditanya “mau beli berapa?”, terdakwa menjawab mau beli Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sambil terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). setelah itu ABANG membuat paketan sabu untuk terdakwa, dengan cara ABANG mengambil sabu dari plastik yang ukuran sedang lalu dimasukkan ke dalam plastik klip kecil, setelah itu sabu ditimbang dan diserahkan kepada terdakwa. Setelah mendapatkan sabu-sabunya kemudian terdakwa kantongi dalam saku celana sebelah kanan depan lalu terdakwa bawa pulang.

?    Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa sampai di rumahnya yang terletak di Jalan Kampus Unkris No. 01, RT. 003 RW. 009 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi lalu sekira pukul 11.34 WIB terdakwa mengirim pesan whatsApp kepada teman terdakwa “No name” tadi berupa pesan “P” yang maksudnya sabu sudah siap. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saat rumah sedang kosong, bertempat di ruang tamu terdakwa mengeluarkan sabu yang baru terdakwa beli tersebut lalu terdakwa merecah sabu menjadi 4 (empat) paket, dengan rincian 2 (dua) paket akan terdakwa jual @ Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket lagi akan terdakwa jual @ Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), setelah selesai membuat paket, 4 (empat) paket sabu tersebut terdakwa simpan di kardus bekas mie instan yang ada di dapur.

?    Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, tim opsnal Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki bernama JAZULI tinggal di Jalan Kampus Unkris Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi WILDAN ARIFIN bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP melakukan penyelidikan, diawali dengan melakukan pengecekan alamatnya MOH. JAZULI. Setelah dilakukan penyelidikan di ketahui bahwa MOH. JAZULI tersebut tinggal di Jalan Kampus Unkris No. 01 RT 003 RW. 009 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Kemudian saksi WILDAN ARIFIN bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP melakukan pemantauan di sekitar rumah MOH. JAZULI lalu saksi WILDAN SARAGIH bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP meninggalkan lokasi dan akan melanjutkan penyelidikan besok harinya. 

?    Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, saat terdakwa sedang main HP di dapur, saksi WILDAN SARAGIH dan saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP serta Anggota Kepolisian lain dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan melakukan interogasi terhadap terdakwa apakah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengiyakan bahwa terdakwa menyimpan sabu di dalam kardus yang berada di dapur lalu terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa menjelaskan bahwa sabu-sabu itu terdakwa dapatkan dari ABANG di Kampung Bahari Jakarta Utara, yang tujuannya untuk terdakwa jual lagi. Bahwa Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyitaan barang bukti narkotika sebanyak 4 (empat) paket dengan rincian 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket karena untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

?    Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri No. LAB : 0328/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 disimpulkan barang bukti dengan nomor 0379/2026/NF, 0380/2026/NF, 0381/2026/NF, 0382/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

?    Bahwa terdakwa MOH JAZULI bin BAWAZIR dalam membeli atau menerima Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.  
------------- Perbuatan terdakwa MOH JAZULI bin BAWAZIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa MOH. JAZULI bin BAWAZIR, pada tanggal 20 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kampus Unkris No 01 Rt 003 Rw 009 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
a
?    Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa dihubungi temannya, yang terdakwa beri nama dalam kontak whatsApp “No name”, teman terdakwa tersebut memesan sabu, namun terdakwa jawab belum ada karena belum ambil, terdakwa baru akan ambil paginya. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa jalan ke Kampung Bahari menggunakan sepada motor lalu sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sampai, terdakwa langsung masuk ke rumah kosong yang ternyata  di dalam rumah tersebut ada dua lapak yang menjual narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa bertemu dengan ABANG (belum tertangkap) setelah itu ABANG membuat paketan sabu untuk terdakwa, dengan cara ABANG mengambil sabu dari plastik yang ukuran sedang lalu dimasukkan ke dalam plastik klip kecil, setelah itu sabu ditimbang dan diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan sabu-sabunya kemudian terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kanan depan lalu terdakwa bawa pulang.

?    Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa sampai di rumahnya yang terletak di Jalan Kampus Unkris No. 01, RT. 003 RW. 009 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi lalu sekira pukul 11.34 WIB terdakwa mengirim pesan whatsApp kepada teman terdakwa “No name” tadi berupa pesan “P” yang maksudnya sabu sudah siap. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saat rumah sedang kosong, bertempat di ruang tamu terdakwa mengeluarkan sabu yang baru terdakwa beli tersebut lalu terdakwa merecah sabu menjadi 4 (empat) paket, dengan rincian 2 (dua) paket akan terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket lagi akan terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), setelah selesai membuat paket, 4 (empat) paket sabu tersebut terdakwa simpan di kardus bekas mie instan yang ada di dapur.

?    Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, tim opsnal Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki bernama JAZULI tinggal di Jalan Kampus Unkris Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi WILDAN ARIFIN bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP melakukan penyelidikan, diawali dengan melakukan pengecekan alamatnya MOH. JAZULI. Setelah dilakukan penyelidikan di ketahui bahwa MOH. JAZULI tersebut tinggal di Jalan Kampus Unkris No. 01 RT 003 RW. 009 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Kemudian saksi WILDAN ARIFIN bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP melakukan pemantauan di sekitar rumah MOH. JAZULI lalu saksi WILDAN SARAGIH bersama saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP meninggalkan lokasi dan akan melanjutkan penyelidikan besok harinya. 

?    Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, saat terdakwa sedang main HP di dapur, saksi WILDAN SARAGIH dan saksi KENTAROU OLAN PARHUSIP serta Anggota Kepolisian lain dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan melakukan interogasi terhadap terdakwa apakah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengiyakan bahwa terdakwa menyimpan sabu di dalam kardus yang berada di dapur lalu terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa menjelaskan bahwa sabu-sabu itu terdakwa dapatkan dari ABANG di Kampung Bahari Jakarta Utara. Bahwa Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyitaan barang bukti narkotika sebanyak 4 (empat) paket dengan rincian 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

?    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri No. LAB : 0328/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 disimpulkan barang bukti dengan nomor 0379/2026/NF, 0380/2026/NF, 0381/2026/NF, 0382/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
?    Bahwa terdakwa MOH JAZULI bin BAWAZIR dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.  
------------ Perbuatan terdakwa MOH JAZULI bin BAWAZIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya