Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
524/Pdt.G/2025/PN Bks HAMDANI PT. MASNAGA RAYA REAL ESTATE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 524/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Subroto SH., MH.HAMDANI
Tergugat
NoNama
1PT. MASNAGA RAYA REAL ESTATE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( on recht matigedaad ) yang merugikan  PENGGUGAT   ;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang SAH atas OBYEK SENGKETA yang terletak di Jl. Bintara I RT 008, RW 002, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Yang sedang diperiksa dan diputus dalam perkara ini;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kembali SHGB Nomor 4646 alamat Jl. Bintara I, RT  008, RW  002, Kel. Bintara, Bekasi Barat atas nama TERGUGAT yang telah dijual dan atau dialihkan kepemilikannya sebagaimana tertuang dalam akta jual beli (AJB) No. 10, tanggal 05 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Kotmadya Bekasi SRI BANDININGSIH, S.H., Atas nama TERGUGAT kepada PENGGUGAT setelah putusan ini dibacakan.
  5. Menyatakan OBYEK SENGKETA yang terletak di Jl. Bintara I RT 008, RW 002, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, saat ini ditempati oleh PENGGUGAT adalah sah dan berkekuatan hukum dalam penguasaan PENGGUGAT karena dilandasi oleh Itikad baik.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan, yang rinciannya sebagai berikut :

KERUGIAN MATERIIL :

Yaitu tanah seluas ± 1100 m2 yang belum bisa dilakukan balik nama ke atas nama  PENGGUGAT.

Nilai Tanah Rp 5.000.000 per M2 x Luas Tanah = Rp. 1100 m2. ,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) ;

KERUGIAN INMATERIIL :

Yaitu akibat sampai saat ini pun PENGGUGAT tidak bisa menempati dan memberdayakan dan memanfaatkan tanahnya sendiri, sehingga tidak lain PENGGUGAT menuntut pengembalian atas haknya yang telah di kuasai oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT merasa dirugikan inmateriilnya yang apabila dihitung sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per-hari ;

  1. Menghukum TERGUGAT dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini untuk tunduk patuh dan melaksaanakan putusan ini ;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya banding, kasasi atau verzet ;

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak