| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat SELURUHNYA.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
- MENETAPKAN dan menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemegang Saham Sah sebanyak 20% (dua puluh persen) dan MASIH SAH BERHAK serta memiliki hubungan kerja yang sah sebagai Direktur di PT CAPREFINDO sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikarenakan tidak pernah ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah secara hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar hak-hak Penggugat adalah WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara SEKALIGUS, TUNAI, DAN LUNAS:
- Seluruh kekurangan gaji/penghasilan yang tertunggak sejak Maret 2024 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Uang Pesangon, Uang Jasa, Tunjangan, dan segala hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ganti rugi Materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH).
- Ganti rugi Immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,00 (SEPULUH MILIAR RUPIAH).
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan segera (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) meskipun ada upaya hukum lain, sehingga pembayaran TIDAK BOLEH DITUNDA dan Penggugat langsung dapat mengajukan permohonan eksekusi.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. |