Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
408/Pdt.G/2026/PN Bks EMIL TOBING DRS PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 408/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan balik Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini adatah PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM seturuh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham bulan Februari ZOZ4 yang memberhentikan saya dari jabatan Direktur;4. Menyatakan saya tetap sah dan berhak sepenuhnya menjabat sebagai Direktur PT CAPREFINDO dengan seluruh hak, wewenang, dan tanggung jaurab yang melekat sesuai peraturan perundangundangan; s. Menyatakan hak kepemitikan saya ":rrt20To SAHAM PT CAPREFINDO ADALAH HAK MUTLAK, SAH, DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT OLEH SIAPAPUN, serta saya berhak secara penuh, bebas, dan tanpa pembatasan apa pun untuk MENJUAL, MENGALIHKAN, MEMINDAHBUKUKAN, ATAU MENYERAHKAN HAK ATAS SAHAM TERSEBUT KEPADA PIHAK MANAPUN, KAPANPUN, DENGAN CARA APA PUN, TANPA PERLU PERSETUJUAN TAMBAHAN, PERNYATAAN, ATAU PUTUSAN PENGADILAN MANAPUN; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak saya berupa tunjangan jabatan, bagian keuntungan usaha, deviden saham, dan fasilitas keria yang belum dibayar terhitung mulai bulan ' Maret 2024 sampai dengan hari ini, yang dapat saya tagih secara berkala setiap bulan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada saya sebesar Rp100.000.000.000 sebagai ganti rugi materiil dan Rp300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Miliar Ruplahl sebagai ganti rugi immateriil; 8. MENYATAKAN BAHWA GUGATAN BALIK INI WAJIB DIPERIKSA DAN DIPUTUS TERLEBIH DAHULU SEBELUM MENYELESAIKAN GUGATAN UTAMA MAUPUN GUGATAN LAIN YANG SEDANG BERJALAN, karena gugatan batik ini merupakan dasar dari seluruh sengketa yang teriadi; 9. MENYATAKAN BAHWA PUTUSAN DALAM PERKARA INI DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU MESKIPUN ADA UPAYA HUKUM BANDING, KASASI, ATAU UPAYA HUKUM LAINNYA, sehingsa hak saya dapat sesera ' dipulihkan dan ganti rugi dapat segera dibayarkan; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak