| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Perjanjian Nomor: 1506230000167.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang mengalihkan 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY 1.5 New Carry PU FD, warna hitam, dengan nomor rangka MHYHDC61TPJ221654 nomor mesin K15BT15117183, No. Polisi B 9195 FVB, tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00643843.AH.0.5.01.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp120.750.000-,
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|