Dakwaan |
Pertama
------------ Bahwa ia Terdakwa I. AHMAD BIMA BIN MUHAMAD bersama dengan terdakwa II. SYAHRUL RAMADANIH ALS ALUNG BIN MUHAMIN pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar 02.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Depan Golden City Lingkar Utara, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian ,atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau utuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan yang mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar 02.15 wib korban BUDI yang bekerja sebagai Driver Grab, mendapat orderan online mengantar pesanan nasi goreng ke perumahan Pesona Anggrak , kemudian terdakwa AHMAD BIMA bersama dengan terdakwa SYAHRUL RAMADANIH, RUSDI YADI dan ADE RIYANTO (dalam penuntutan terpisah) dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, dan RUSDI (dalam penuntutan terpisah) berboncengan dengan terdakwa SYAHRUL menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat warna hitam dengan nomor polisi B-5786 FXC , dan RUSDI (dalam penuntutan terpisah) sudah membawa 1 (satu) bilah celurit warna coklat yang disimpan didalam sweater warna hitam yang dipakai oleh RUSDI (dalam penuntutan terpisah), sedangkan terdakwa ADE RIYANTO (dalam penuntutan terpisah) berboncengan dengan terdakwa AHMAD BIMA, kemudian pada saat para terdakwa melintas di Jalan depan Golden City Lingkar Utara, Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, lalu sekitar jam 02.00 Wib , ADE RIYANTO ( dalam penuntutan terpisah ) memberi kode kepada RUSDI (dalam penuntutan terpisah) , terdakwa BIMA dan terdakwa SYAHRUL dengan menunjuk kearah korban, selanjutnya ADE RIYANTO (dalam penuntutan terpisah) memepet korban BUDI NURHADIANTO yang sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi : B-5538-KGU, lalu mencabut kunci sepeda motor milik korban sehingga membuat sepeda motor korban terhenti, setelah itu ADE RIYANTO (dalam penuntutan terpisah ) langsung menyerahkan kunci korban kepada terdakwa AHMAD BIMA, kemudian terdakwa SYAHRUL dan RUSDI ( dalam penuntutan terpisah) menghampiri korban, selanjutnya RUSDI (dalam penuntutan terpisah) menodongkan 1 (satu) bilah celurit warna coklat kearah korban sambil mengancam korban dengan kata-kata “GUA BACOK LU”, sehingga membuat korban ketakutan dan langsung meninggalkan sepeda motor dan 1 (satu) unit Handphone Xiomi Poco X30 warna hitam milik korban BUDI NURHADIANTO, setelah itu RUSDI (dalam penuntutan terpisah) membawa kabur sepeda motor milik korban beserta 1 (satu) unit Handphone Xiomi Poco X30 warna hitam kearah balai kambang untuk bersembunyi dan menjual sepeda motor kepada LEO (DPO) dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ,sedangkan 1 (satu) unit Handphone Xiomi Poco X30 warna hitam disimpan oleh terdakwa RUSDI (dalam penuntutan terpisah) dikontrakannya;
- Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 16.20 Wib di Jalan Kp. Tikungan, Nomor 99 RT.001 Rw.018 Desa Segarajaya Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi;
-------Perbuatan Terdakwa I. AHMAD BIMA BIN MUHAMAD bersama dengan terdakwa II. SYAHRUL RAMADANIH ALS ALUNG BIN MUHAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1),(2) Ke-2 KUHP --------------------------------------------------- |