| Petitum |
- MENERIMA dan MENGADILI gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- MENYATAKAN Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.
- MENGHUKUM Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp 499.000.000 (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- MENYATAKAN putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain atau verzet (Uitvoerbaar bij voorraad).
- MEMERINTAHKAN agar perkara ini diputus sesuai prosedur Gugatan Sederhana paling lambat dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. |