Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Bks SRI ASTUTI, SH. ARI PRABOWO ALS ARI BIN SARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–702/M.2.17.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PRABOWO ALS ARI BIN SARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia terdakwa ARI PRABOWO Als ARI Bin SARJONO,  pada hari Minggu tanggal 23  November 2025  sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November  2025, bertempat  di Bojong Menteng Rt.05 Rw.01 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi,  telah  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dimana  perbuatan   terdakwa   dilakukan  dengan cara sebagai berikut :         

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa melihat 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Fino 125 CC warna ungu Nopol : B-4057-FEA yang terpakir didepan teras rumah saksi Dwi Cindi Oktavia yang meletakan sepeda motor tersebut dengan tidak dalam keadaan kunci stang / kontak  dan kunci  kontak masih terpasang di stopkontak sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu pagar yang tidak terkunci dan setelah masuk mendekati sepeeda motor  tersebut selanjutnya terdakwa mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut ke luar  dari teras rumah tersebut langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor tersebut menuju kontrakan terdakwa di Jl. Cipendawa Lama Kel, Bojong Menteng Kec. Rawalumbu  Kota Bekasi.
  • Bahwa terdakwa setelah mendapatkan 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Fino 125 CC warna ungu Nopol : B-4057-FEA  milik saksi Dwi Cindi Oktvia kemudian terdakwa  menjual sepeda motor tersebut melalui aplikasi  facebook dengan harga Rp.2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) kemudian ada komentar ada pembeli lalu terdakwa janjian COD dengan pembeli tersebut adalah saksi Dwi Cinda Oktavia  sendiri setelah bertemu terdakwa, saksi Dwi Cindi Oktavia mengecek dan melihat motor tersebut adalah miliknya. Sehingga terdakwa diamankan dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk diusut diproses hukum.
  •  

 

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Dwi Cindi Oktavia mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1)  huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)

Pihak Dipublikasikan Ya