Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. MUH YANDI YAHYA Als YANDI Bin YOCEYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3001/M.2.17.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH YANDI YAHYA Als YANDI Bin YOCEYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD YANDI YAHYA Als YANDI Bin YOCEYANTO melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Jl. Pengayoman, Kompleks Kementrian Hukum dan HAM RI, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa MUHAMAD YANDI YAHYA Als YANDI Bin YOCEYANTO bersama MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada saat itu bersama-sama di tahan di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Jl. Pengayoman, Kompleks Kementrian Hukum dan HAM RI, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kab. Bogor Blok B kamar No. 3 dalam satu kamar mulai berkomunikasi melalui aplikasi Zangi dimana Terdakwa ditawarkan shabu Mochamad Rivai Bin Atip yang di iyakan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa menghubungi orang suruhan terdakwa yaitu CUT ADE (DPO) untuk menemui orang suruhan MOCHAMAD RIVAI Bin ATI yang bernama Glen (DPO) di sekitaran daerah Cawang, UKI, Jakarta Timur dengan maksud dan tujuan untuk transaksi atau penyerahan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB CUT ADE (DPO) mengabari terdakwa bahwa paket berupa narkotika jenis shabu sudah diterima oleh CUT ADE (DPO) kemudian terdakwa mengarahkan kepada CUT ADE (DPO) untuk pergi ke Jalan Raya Mabes AL Cilangkap untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. ALI SOFYAN Bin ISUN SUNARYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sebaliknya terdakwa menghubungi Sdr. ALI SOFYAN Bin ISUN SUNARYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menemui orang suruhannya CUT ADE (DPO) di Jalan Raya Mabes AL Cilangkap untuk menerima shabu.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Jl. Pengayoman, Kompleks Kementrian Hukum dan HAM RI, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kab. Bogor Blok B kamar No. 3 terdakwa dan MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi, seperti sebelumnya MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan terdakwa narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa kembali menghubungi CUT ADE (DPO) yang akan dikirim ke Sdr. WAHYU Bin DIDI. Kemudian MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengarahkan terdakwa untuk menghubungi CUT ADE (DPO) berangkat menuju daerah Cawang, UKI. Bahwa sekira pukul 20.30 WIB CUT ADE (DPO) mengabari terdakwa bahwa narkotika jenis shabu sudah diterima dari Glen (DPO), selanjutnya terdakwa mengarahkan CUT ADE (DPO) untuk pergi ke daerah Gang Botin, Setu, Cipayung, Jakarta Timur untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada WAHYU Bin DIDI.  Kemudian pukul 21.00 WIB Sdr. WAHYU Bin DIDI mengabari terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah diterimanya dari CUT ADE (DPO) seberat 50 (lima puluh) gram
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dariMOCHAMAD RIVAI Bin ATIP  seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, kemudian terdakwa jual seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP dan mengirim atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada ALI SOFYAN Bin ISUN SUNARYA dan WAHYU Bin DIDI adalah untuk di jual kembali dengan dibantu oleh mereka. 
  • Bahwa terdakwa melakukan komunikasi dengan MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP, ALI SOFYAN Bin ISUN SUNARYA dan WAHYU Bin DIDI serta CUT ADE (DPO) terkait narkotika jenis shabu tersebut menggunakan handphone merk OPPO warna ungu dengan IMEI (slot 1 ) nomor 862180073464197 beserta simcard dengan nomor 082298867480 melalui aplikasi Zangi, meskipun terdakwa dan MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan teman sekamar dalam Lapas kamar nomor 3 namun untuk mengamankan situasi terdakwa melakukan segala transaksi pembayaran dan jual beli melalui handphone. bahwa di dalam kontak handphone terdakwa menyimpan nama ALI SOFYAN Bin ISUN SUNARYA sebagai CPY MIRING dan WAHYU Bin DIDI sebagai POD. Bahwa transaksi pembayaran juga terdakwa gunakan melalui handphone tersebut menggunakan bank BCA terdakwa ke bank Jago milik MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP sedangkan kepada ALI SOFYAN Bin ISUN SUNARYA dan WAHYU Bin DIDI melalui aplikasi dana.
  • Bahwa dari ALI SOFYAN Bin ISUN SUNARYA terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dari WAHYU Bin DIDI belum menerima keuntungan karena baru terjual sebesar 10 gram dan belum dibayarkan oleh WAHYU Bin DIDI.
  • Bahwa saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB, kemudian dilakukan interogasi dan menemukan fakta bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari penyidikan terhadap Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya ditemukan :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,03 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil yang berisi  narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,15 gram
  • 21 (dua puluh satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,78 gram
  • 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,52 gram
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,35 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,85 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,85 gram
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,68 gram

dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa :

  • 21 (dua puluh satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,78 gram
  • 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,52 gram
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,35 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,85 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,85 gram
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,68 gram
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami mendatangi Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kemudian di hadirkan terdakwa MUHAMAD YANDI Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto di hadapan para saksi, kemudian para saksi menerangkan tujuan dan kronologis kedatangan para saksi, serta memperlihatkan foto Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan MUHAMAD YANDI Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku bahwa benar ia mengenali kedua orang tersebut dan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut di dapatkan dari Mochamad Rivai Bin Atip. Kemudian setelah dihadirkan terdakwa di depan para saksi dan terdakwa mengakui benar membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa Mochamad Rivai Bin Atip.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami kembali dengan membawa surat penangkapan ke Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD YANDI Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto dan Mochamad Rivai Bin Atip (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan melakukan penyitaan Terhadap terdakwa berupa 1 (satu) handphone merk Vivo warna biru dengan IMEI (slot 1 ) nomor 864519079497354 beserta simcard dengan nomor 082113778432 dan dari MUHAMAD YANDI Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto disita 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna ungu dengan IMEI 1 Nomor 862180073464197 beserta simcard dengan nomor 082298867480.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0068/NNF/2026 tanggal22 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dari Ali Sofyan Bin Isun Sunarya,  berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6940 gram diberi nomor barang bukti 0025/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0482 gram diberi nomor barang bukti 0026/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0025/2026 /OF dan 0026/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah mengandung narkotika jenis metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0067/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dari Wahyu Bin Didi,  berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,8031 gram diberi nomor barang bukti 0028/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8771 gram di beri nomor barang bukti 0028/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4390 gram diberi nomor barang bukti 0029/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya  2,4820 diberi nomor barang bukti 0030/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  •  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4897 gram diberi nomor barang bukti 0031/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,6079 gram diberi nomor barang bukti 0032/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis tersebut adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD YANDI YAHYA Als YANDI Bin YOCEYANTO melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan MOCHAMAD RIVAI Bin ATIP (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Jl. Pengayoman, Kompleks Kementrian Hukum dan HAM RI, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,,Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB, kemudian dilakukan interogasi dan menemukan fakta bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa MUHAMAD YANDI Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan diketahui bahwa MUHAMAD YANDI Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto pada saat itu merupakan warga binaan Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami mendatangi Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kemudian menghadirkan terdakwa MUHAMAD YANDI Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto di hadapan para saksi, kemudian para saksi menerangkan maksud dan tujuan beserta kronologis kedatangan para saksi, serta memperlihatkan foto Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan MUHAMAD YANDI Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku bahwa benar ia mengenali kedua orang tersebut dan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Sdr. Ali Sofyan Bin Isun Sunarya dan Sdr. Wahyu Bin Didi (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut di dapatkan dari Mochamad Rivai Bin Atip. Kemudian setelah dihadirkan terdakwa di depan para saksi dan terdakwa mengakui benar membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa Mochamad Rivai Bin Atip.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Brigadir Panji Gineng Prawiro dan saksi Egi Alvian Gustami kembali dengan membawa surat penangkapan ke Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD YANDI Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto dan Mochamad Rivai Bin Atip (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan melakukan penyitaan Terhadap terdakwa berupa 1 (satu) handphone merk Vivo warna biru dengan IMEI (slot 1 ) nomor 864519079497354 beserta simcard dengan nomor 082113778432 dan dari MUHAMAD YANDI Yahya Alias Yandi Bin Yoceyanto disita 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna ungu dengan IMEI 1 Nomor 862180073464197 beserta simcard dengan nomor 082298867480.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0068/NNF/2026 tanggal22 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dari Ali Sofyan Bin Isun Sunarya,  berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6940 gram diberi nomor barang bukti 0025/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0482 gram diberi nomor barang bukti 0026/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0025/2026 /OF dan 0026/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah mengandung narkotika jenis metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0067/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Tri Wulandari, S.H, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dari Wahyu Bin Didi,  berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,8031 gram diberi nomor barang bukti 0028/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8771 gram di beri nomor barang bukti 0028/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4390 gram diberi nomor barang bukti 0029/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya  2,4820 diberi nomor barang bukti 0030/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  •  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4897 gram diberi nomor barang bukti 0031/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,6079 gram diberi nomor barang bukti 0032/2026/OF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis tersebut adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya