Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
472/Pdt.G/2025/PN Bks Indra Kusuma Wijaya Hariyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 472/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indra Kusuma Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridho Achmad DwicahyoIndra Kusuma Wijaya
Tergugat
NoNama
1Hariyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kota agar memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dengan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dengan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada

Penggugat sebesar Rp81.750.000,-;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada

Penggugat sebesar Rp150.000.000,-;

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan rumah yang dijaminkan, yang terletak di Kaliabang Bahagia, Bekasi, menjadi milik Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak