| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan untuk Pembelian satu Unit Apartemen Betos (Bekasi Town Square) Blok B.1 Lantai3 Nomor 17, Tipe 2B Luas 37M2 yang dahulunya Bemama Apartemen Langoon kepada PENGGUGAT
- Kerugian Materil biaya Pembelian : Rp. 480.000.000,00 + AJB Rp. . 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)+ BPHTB Rp. 19.053.818,00 (sembilan belas juta lima puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) maka
jumlah keseluruhan biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT adalah Rp,509.053.818,00 (lima ratus sembilan juta lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas rupiah)
- Kerugian Inmateril dengan tidak dapat memperoleh manfaat karena tidak adanya AJB atas nama PENGGUGAT kerugian adalh tidak kurang dari Rp.5.375.430.000,00 (lima milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah}
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari TERGUGAT. (uitvoerbaar bij voorraad)
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT.
Bilamana majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono) |