Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
401/Pdt.G/2025/PN Bks PT SANY PERKASA PT JIRA PERKASA ENJINERING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 401/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT JIRA PERKASA ENJINERING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian IDNSP20630, Perjanjian IDNSP21128 dan Perjanjian IDNSP21285 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP20630, Perjanjian IDNSP21128 dan Perjanjian IDNSP21285 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 4.153.600.000,- (empat miliar seratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp. 193.234.533,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tiga).
  6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP20630, Perjanjian IDNSP21128 dan Perjanjian IDNSP21285 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1.567 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan akhir bulan Agustus 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo= 0,05% X 1567 hari X Rp. 4.153.600.000,- = Rp. 3.254.345.600,- (tiga miliar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 4 tahun terhitung dari tahun 2021 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian IDNSP20630, Perjanjian IDNSP21128 dan Perjanjian IDNSP21285 sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025, dengan perhitungan yakni 6 % X 4 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 4.153.600.000,- = Rp. 996.864.000,- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak