Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PN Bks Faizal Ghozi Farled Thalib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faizal Ghozi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Wicaksono, S.H., M.H.Faizal Ghozi
Tergugat
NoNama
1Farled Thalib
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Perjanjian (Wanpretasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 7.760.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Cawang Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur No, 10, seluas 609m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 870 atas nama Faried Thalib (Tergugat);
  6. Menghukum Tegugat untuk menyerahkan Penguasaan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 870 atas nama Faried Thalib (Tergugat) yang beralamat di Jl. Cawang Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur No, 10, seluas 609m2 kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari atas setiap keterlambatan pelaksanaan Putusan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak