Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2026/PN Bks PT. Teknindo Global Jaya 1.PT SUKSES MEDIA TEHNIK
2.HARWANTO
3.DARU PRAKOSO
4.ERWIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Teknindo Global Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H m bambang Sunaryo, s.h.,m.hPT. Teknindo Global Jaya
Tergugat
NoNama
1PT SUKSES MEDIA TEHNIK
2HARWANTO
3DARU PRAKOSO
4ERWIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan Gugatan a quo;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena:
  1. memanfaatkan tanpa hak invensi PENGGUGAT yang dipatenkan; dan/atau
  2. menggunakan/meniru desain industri PENGGUGAT; dan/atau
  3. melakukan pembajakan konsumen/pasar dan persaingan usaha tidak jujur dengan memperdagangkan produk yang sama/serupa pada pasar yang sama; dan/atau
  4. melakukan pemboncengan reputasi dan/atau penyesatan asal barang (passing off) yang merugikan identitas dagang MAKTECH; dan/atau
  5. menggunakan, menguasai, menyimpan, menggandakan, dan/atau mengungkap Rahasia Dagang/Rahasia Perusahaan PENGGUGAT tanpa hak.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan secara permanen segala bentuk kegiatan membuat, menggunakan, merakit, memproduksi, menawarkan, menjual, menyalurkan, mendistribusikan, memasarkan, mengiklankan, dan/atau menyediakan untuk dijual produk sejenis Water Canon 1,5” (dengan nama/label apa pun) yang menggunakan/memuat elemen teknis invensi PENGGUGAT yang dipatenkan dan/atau meniru/ menggunakan desain industri PENGGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menarik dari peredaran (recall) seluruh produk sejenis Water Canon 1,5” (dengan nama/label apa pun) sebagaimana dimaksud angka (4) di atas, baik yang berada di gudang, workshop, toko, reseller, marketplace, maupun jaringan distribusi PARA TERGUGAT
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kepada Panitera Pengadilan (untuk selanjutnya diserahkan kepada PENGGUGAT) seluruh barang hasil recall sebagaimana angka (5) di atas untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemusnahan sesuai perintah Majelis Hakim;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang sejenis di kemudian hari;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan secara permanen setiap tindakan yang menimbulkan kesan seolah-olah produk berasal dari/berkaitan dengan PENGGUGAT atau MAKTECH, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan passing off, klaim/iklan yang menyesatkan, dan/atau pemboncengan reputasi;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan penggunaan, penguasaan, penyimpanan, penggandaan, pemindahtanganan, dan/atau pengungkapan Rahasia Dagang/Rahasia Perusahaan milik PENGGUGAT dalam bentuk apa pun (fisik maupun digital);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada PENGGUGAT seluruh dokumen/alat/berkas yang memuat Rahasia Dagang/Rahasia Perusahaan PENGGUGAT, termasuk namun tidak terbatas pada: gambar teknik, file desain, shop drawing, BOM, SOP produksi, daftar vendor, daftar harga, data pelanggan, data penawaran, korespondensi internal, serta salinan softcopy/hardcopy yang berada dalam penguasaan PARA TERGUGAT;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghapus permanen seluruh salinan Rahasia Dagang/Rahasia Perusahaan PENGGUGAT dari perangkat elektronik PARA TERGUGAT (komputer, laptop, HP, email, cloud, hard disk eksternal, flashdisk, server, dan media penyimpanan lainnya), serta membuat pernyataan tertulis di bawah sumpah mengenai pelaksanaan penghapusan tersebut;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp39.481.200.000,00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
  10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT, baik materiil maupun immateriil, sejumlah Rp Rp94.481.200.000,00 (sembilan puluh empat miliar empat ratus delapan satu juta dua ratus ribu rupiah);
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait perintah penghentian, recall, penyerahan barang, pengembalian/penghapusan rahasia dagang, dan larangan passing off.
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini;
  14. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak