| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa ASEP SARIPUDIN als ASEP bin (alm) SUKARMAN pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Kampung Setu No.19 Rt.008/002 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2025 atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Kampung Setu No.19 Rt.008/002 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa mendapatkan Narkotika jenis tanaman berupa Ganja dari sdr.SAMSUL BAHRI (belum tertangkap) dengan cara dititipkan yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan terdakwa diberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya sdr.SAMSUL BAHRI (belum tertangkap) langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa. Kemudian tanpa izin dari pihak berwenang terdakwa menerima narkotika jenis tanaman berupa Ganja tersebut dan oleh terdakwa bungkusan plastik hitam tersebut dibuka yang berisi Narkotika jenis Ganja sebanyak 8 (delapan) bungkus dan terdakwa ambil sedikit untuk menjadi paket ukuran kecil kemudian terdakwa jual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah dan tertidur tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi Guntur Adi Wibowo, saksi Yoka Hanang Prasetyo dan saksi Muhammad Denny Pahlevi bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman, langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan bersama pakaian terdakwa serta rumah ditemukan 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat yang berisi Narkotika jenis tanaman berupa Ganja dengan berat brutto 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dibungkus plastik warna hijau yang disimpan didalam lemari pakaian dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisi Narkotika jenis tanaman berupa Ganja dengan berat brutto 19 (sembilan belas) gram yang diletakkan di selipan lemari pakaian bersama 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo No Handphone 085780279884. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat yang berisikan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram berat Netto 170, 92 (seratus tujuh puluh koma sembilan puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 19 (sembilan belas) gram, berat netto 12, 67 (dua belas koma enam puluh tujuh) gram;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 5889/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 98,7977 gram dan setelah dilakukan pemeriksaaan berat netto seluruhnya 98,3899 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berning berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,6811 gram dan setelah dilakukan pemeriksaaan berat netto seluruhnya 12,0970 gram berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa ASEP SARIPUDIN als ASEP bin (alm) SUKARMAN pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di Kampung Setu No.19 Rt.008/002 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2025 atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah di Kampung Setu No.19 Rt.008/002 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dan tertidur tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi Guntur Adi Wibowo, saksi Yoka Hanang Prasetyo dan saksi Muhammad Denny Pahlevi bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman, langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan bersama pakaian terdakwa serta rumah ditemukan 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat yang berisi Narkotika jenis tanaman berupa Ganja dengan berat brutto 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dibungkus plastik warna hijau yang disimpan didalam lemari pakaian dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisi Narkotika jenis tanaman berupa Ganja dengan berat brutto 19 (sembilan belas) garam yang diletakkan di selipan lemari pakaian bersama 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo No Handphone 085780279884. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat yang berisikan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram berat Netto 170, 92 (seratus tujuh puluh koma sembilan puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 19 (sembilan belas) gram, berat netto 12, 67 (dua belas koma enam puluh tujuh) gram;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 5889/NNF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 98,7977 gram dan setelah dilakukan pemeriksaaan berat netto seluruhnya 98,3899 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berning berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,6811 gram dan setelah dilakukan pemeriksaaan berat netto seluruhnya 12,0970 gram berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika |