Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. PUTRA SANTOSO alias PUTRA BIN JOKO SUMARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4168/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA SANTOSO alias PUTRA BIN JOKO SUMARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa PUTRA SANTOSO Alias PUTRA Bin JOKO SUMARNO  pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, sekitar jam 08.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Sekertariat GP ANSHOR, yang berada di Jl. Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

 

  • Bahwa PUTRA SANTOSO Alias PUTRA Bin JOKO SUMARNO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, sekitar jam 08.30 WIB., di Sekertariat GP ANSHOR, yang berada di Jl. Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, telah mengambil 2 (dua) unit Handphone dimana 1 (satu) unit Handphone merk POCO X6, warna hitam   milik saksi RAFLI WIDHIANTARA dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME C35, warna hitam milik saksi ADNAN RASYID
  • Berawal pada hari Kamis malam Terdakwa bersama dengan saksi RAFLI WIDHIANTARA, saksi ADNAN RASYID, saksi NANDA MAULIDI dan saksi ILHAM MAULANA sedang tidur di Sekertariat GP ANSHOR, yang berada di Jl. Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan sekitar jam 08.30 WIB. ketika Terdakwa bangun sekitar jam 08.30 WIB dan melihat teman-temannya masih tidur dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk POCO X6, warna hitam  milik saksi FAFLI WIDHIANTARA yang berada disampingnya dan (satu) unit Handphone merk REALME C35, warna hitam milik saksi ADNAN RASYID yang sedang dicarjer, selanjutnya Terdakwa timbul niat untuk memilikinya.
  • Bahwa untuk pelaksanaannya selanjutnya Terdakwa tanpa seijin pemiliknya langsung mengambil  1 (satu) unit Handphone merk POCO X6, warna hitam   milik saksi RAFLI WIDHIANTARA dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME C35, warna hitam milik saksi ADNAN RASYID.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil kedua Handphone tersebut selanjutnya Terdakwa langsung pulang dan ketika  saksi RAFLI WIDHIANTARA dan saksi ADNAN RASYID terbangun melihat handphonenya sudah tidak ada dan Terdakwa juga sudah tidak ada, selanjutnya saksi ADNAN RASYID melacak GPS handphonenya berada disekitar rumah Terdakwa  selanjutnya saksi RAFLI WIDHIANTARA dan saksi ADNAN RASYID mendatanginya dan didapatkan bahwa kedua handphonenya yang dimasukkan kedalam tas berada di tangan saksi DIMAN IBNU SADEWA yang menurut pengakuannya saksi DIMAN IBNU SADEWA telah disuruh Terdakwa untuk mengambilnya.
  • Selanjutnya Terdakwa ditangkap dan mengaku telah mengambilnya kedua Handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polisi untuk ditindak lanjut.
  • Atas perbuatan Terdakwa  PUTRA SANTOSO Alias PUTRA Bin JOKO SUMARNO tersebut saksi RAFLI WIDHIANTARA dan saksi ADNAN RASYID mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus riibu.rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

---------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya