| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 26 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
44/Pdt.G/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Kamis, 22 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EDUARD SALOMON MATONDANG, S.H., M.H. | H. Wahyu Jatmiko |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Perekonomian Rakyat Hosing Jaya | | 2 | Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak melaksanakan lelang sampai perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Penggugat memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman Tergugat I.
- Menyatakan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Menyatakan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Memerintahkan Turut Tergugat I tunduk dan patuh untuk tidak melanjutkan/melakukan lelang terhadap objek hak tanggungan
- SHM NIB.10.05.000160674.0 /Kelurahan Sukaraya atas nama Erni Amin.
- SHM NIB.10.05.000155702.0 / Kelurahan Sukaraya atas nama Erni Amin.
- SHM NIB.10.05.000155700.0 / Kelurahan Sukaraya atas nama Erni Amin.
- Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
- Menghukum Tergugat I membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada verzet, banding dan kasasi.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |