Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Bantahan PEMBANTAH ;
2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang jujur, baik, dan benar ;
3. Menyatakan PEMBANTAH adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Majlis No. 26 RT. 002 RW. 003 Desa Kalimulya, Kecamatan Depok, Kabupaten Bogor, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 01543/Kelurahan Kalimulya ;
4. Menyatakan Penetapan Sita Jaminan / Berita Acara Sita Jaminan Nomor 107/Pdt.G/2022/PN.Bks tanggal 2 September 2022, agar dinyatakan cacat demi hukum dan harus dicabut ;
5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Majlis No. 26 RT. 002 RW. 003 Desa Kalimulya, Kecamatan Depok, Kabupaten Bogor, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 01543/Kelurahan Kalimulya dinyatakan diangkat ;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul banding dan kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam Bantahan ini kepada PARA TERBANTAH ;
A T A U :
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |