Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
423/Pdt.G/2026/PN Bks RANTI SAFITRI CINTA CANTIKA SALSHAKILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 423/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RANTI SAFITRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing.SHRANTI SAFITRI
Tergugat
NoNama
1CINTA CANTIKA SALSHAKILA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NURIDIN
2NURGIANTO
3ADE LUNITA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan TERGUGAT   Telah melakukan perbuatan inkar janji (wanprestasi).
  3. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh  terhadap   Putusan perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini :
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta,walaupun ada Verzet,Banding,Kasasi,maupun peninjauan Kembali.

SUBSIDAIR

      Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Yang memeriksa perkara ini dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak