Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
594/Pdt.Bth/2025/PN Bks Wong Jong Kheng PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk alias PT. PP (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 594/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wong Jong Kheng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yvonne Maria Nurima SHWong Jong Kheng
Tergugat
NoNama
1PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk alias PT. PP (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan tertanggal  18 November 2025   untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak yang berperkara adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan tindakan Terlawan menolak mengembalikan tanah 34.120 m?2; dan 11 SHM adalah tindakan yang MELAMPAUI amar Putusan Mahkamah Agung RI 251 PK/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah dari harta/benda yang tidak bergerak berupa tanah seluas 34.120 M2 yang terletak di Blok Pekayon, Desa/Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan batas-batas:
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Perumahan Pondok Pekayon Indah;
  • Sebelah Barat     : berbatasan dengan Perumahan Pondok Pekayon Indah
  • Sebelah Timur    : berbatasan dengan tanah milik PT PP (Persero) Tbk
  • Sebelah Utara     : berbatasan dengan tanah milik PT PP (Persero) Tbk
  • Dengan hak kepemilikan tanah tersebut adalah berupa 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu :
  • SHM 551              - SHM 559
  • SHM 552              - SHM 560
  • SHM 553              - SHM 561
  • SHM 555              - SHM 562
  • SHM 556              - SHM 118
  • SHM 557

 

5. Menyatakan bahwa seluruh Surat Pernyataan Pelepasan Hak, Surat Kuasa dan atau dokumen apapun juga yang dibuat antara Pelawan dan Terlawan sebelum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 251 PK/Pdt/2017 Tanggal 13 Juni 2017 Jo. Nomor 1008 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Jo. Nomor 220/PDT/2014/PT. BDG Tanggal 28 Agustus 2014 Jo. Nomor 448/Pdt.G/2012/PN.Bks tanggal 13 November 2013 adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum , dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penguasaan maupun penahanan 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 34.120 M2 yang terletak di Blok Pekayon, Desa/Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

6. Menghukum dan memerintahkan Terlawan untuk mengembalikan 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik  atas tanah seluas 34.120 M2 yang terletak di Blok Pekayon, Desa/Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan batas-batasnya :

  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Perumahan Pondok Pekayon Indah;
  • Sebelah Barat     : berbatasan dengan Perumahan Pondok Pekayon Indah
  • Sebelah Timur    : berbatasan dengan tanah milik PT PP (Persero) Tbk
  • Sebelah Utara     : berbatasan dengan tanah milik PT PP (Persero) Tbk

kepada Pelawan dalam keadaan kosong seperti semula.

7. Menetapkan agar Pelawan membayar kompensasi kepada Terlawan sejumlah Rp. 18.322.440.000 (delapan belas miliyar tiga ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); dan untuk membayar ganti kerugian kepada Terlawan atas pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2012 sejumlah Rp. 291.248.320,- (Dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah) pada saat Terlawan telah mengembalikan 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 34.120 M2 yang terletak di Pekayon, Bekasi kepada Pelawan dalam keadaan kosong seperti semula

8. Menolak seluruh permohonan sita eksekusi Terlawan terhadap Pelawan

9. Menetapkan Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (serta merta)  meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;

10. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri  Bekasi berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak