| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat 1, Turut Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Subkon Nomor 34/DA/SUB-CONT/2024, tertanggal 5 Desember 2024 antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan Nomor : IP301102022500001, tertanggal 3 Februari 2025 yang terjadi antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III dan pihak lain batal demi hukum karena diperoleh berdasarkan melawan hukum;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, karena lalai dalam melakukan pengawasan, untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lain dari Tergugat (Uit Voerbaar bij vorrad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat 1,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara bersama sama atau sendiri- sendiri untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dalam mentaati isi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |