Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. ANANG SUNANDAR Bin Alm. ERO PUJASWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1969/M.2.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG SUNANDAR Bin Alm. ERO PUJASWARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----------Bahwa Ia Terdakwa ANANG SUNANDAR Bin Alm. ERO PUJASWARA pada tanggal 07 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Permata Legenda Blok K1I No.3 RT.006/009, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------
•    Bahwa awalnya Terdakwa merupakan Direktur PT. Giasindo Surya Kencana yang bergerak dibidang General Kontraktor pada bulan Maret tahun 2023 Terdakwa mendapatkan proyek dari PT. Summit Adyawinsa Indonesia yang bergerak dibidang Stamping dan Welding untuk pengadaan dan pekerjaan conveyor line stamping yang melibatkan PT. Giasindo Surya Kencana. Dalam melaksanakan pekerjaan atau proyek yang diberikan PT. Summit Adyawinsa Indonesia tersebut membutuhkan dana atau modal kemudian Terdakwa selaku Direktur PT. Giasindo Surya Kencana meminta kepada Saksi Galih Sigit Prabowo untuk dicarikan pemodal hingga akhirnya Saksi Galih Sigit Prabowo mengenalkan Saksi H. Feizal Putra Permana kepada Terdakwa. Pada saat Terdakwa dan Saksi H. Feizal Putra Permana bertemu, Terdakwa mengatakan dan meyakinkan Saksi H. Feizal Putra Permana “apabila Saksi H. Feizal Putra Permana memberikan modal untuk proyek pengadaan alat-alat industri, Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada Saksi H. Feizal Putra Permana sebesar 8?lam tempo yang singkat yaitu 7 (tujuh) hari” lalu Terdakwa juga menunjukkan invoice yang akan cair serta berita acara serah terima pekerjaan kepada Saksi H. Feizal Putra Permana. Mendengar hal tersebut Saksi H. Feizal Putra Permana yakin dan percaya untuk memberikan modal kepada Terdakwa;
•    Bahwa karena percaya dan akan memperoleh keuntungan sebesar 8% Saksi H. Feizal Putra Permana memberikan uang modal pekerjaan pengadaan alat-alat berat kepada Terdakwa secara bertahap dengan total penyerahan uang yang Saksi H. Feizal Putra Permana berikan sebesar Rp 1.167.759.500,- (satu milyar seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Bahwa nilai sebenarnya Proyek Pengadaan dan Pekerjaan Conveyor Line Stamping PT. Summit Adyawinsa Indonesia yang dilaksanakan oleh PT. Giasindo Surya Kencana sebesar Rp 418.630.950,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) sebagaimana invoice yang sudah terbayar. 


Kemudian setelah pekerjaan proyek tersebut selesai hingga jangka waktu pengembalian dan pemberian keuntungan sudah lewat waktu Terdakwa mengingkari dengan tidak memberikan uang modal Saksi H. Feizal Putra Permana beserta keuntungan yang dijanjikan hingga saat ini, melainkan terdakwa tanpa seijin dari Saksi H. Feizal Putra Permana menggunakan uang tersebut untuk membayar modal dan keuntungan orang lain yaitu Sdr. H. Ade Saifurrahman.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi H. Feizal Putra Permana mengalami kerugian kurang lebih senilai tersebut senilai total Rp 1.167.759.500,- (satu milyar seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------


ATAU
KEDUA
-------Bahwa Ia Terdakwa ANANG SUNANDAR Bin Alm. ERO PUJASWARA pada tanggal 07 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Permata Legenda Blok K1I No.3 RT.006/009, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa awalnya Terdakwa merupakan Direktur PT. Giasindo Surya Kencana yang bergerak dibidang General Kontraktor pada bulan Maret tahun 2023 Terdakwa mendapatkan proyek dari PT. Summit Adyawinsa Indonesia yang bergerak dibidang Stamping dan Welding untuk pengadaan dan pekerjaan conveyor line stamping yang melibatkan PT. Giasindo Surya Kencana. Dalam melaksanakan pekerjaan atau proyek yang diberikan PT. Summit Adyawinsa Indonesia tersebut membutuhkan dana atau modal kemudian Terdakwa selaku Direktur PT. Giasindo Surya Kencana meminta kepada Saksi Galih Sigit Prabowo untuk dicarikan pemodal hingga akhirnya Saksi Galih Sigit Prabowo mengenalkan Saksi H. Feizal Putra Permana kepada Terdakwa. Pada saat Terdakwa dan Saksi H. Feizal Putra Permana bertemu Terdakwa mengatakan dan meyakinkan Saksi H. Feizal Putra Permana apabila Saksi H. Feizal Putra Permana memberikan modal untuk proyek pengadaan alat-alat industri Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada Saksi H. Feizal Putra Permana sebesar 8?lam tempo yang singkat yaitu 7 (tujuh) hari lalu Terdakwa juga menunjukkan invoice yang akan cair serta berita acara serah terima pekerjaan kepada Saksi H. Feizal Putra Permana. Mendengar hal tersebut Saksi H. Feizal Putra Permana yakin dan percaya untuk memberikan modal kepada Terdakwa;
•    Bahwa kemudian Saksi H. Feizal Putra Permana memberikan uang modal pekerjaan pengadaan alat-alat berat kepada Terdakwa secara bertahap dengan total penyerahan uang yang Saksi H. Feizal Putra Permana berikan sebesar Rp 1.167.759.500,- (satu milyar seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
•    Bahwa PT. Summit Adyawinsa Indonesia telah membayarkan uang Proyek Pengadaan dan Pekerjaan Conveyor Line Stamping yang dilaksanakan oleh PT. Giasindo Surya Kencana dengan lunas. Namun setelah mendapatkan pembayaran dari PT. Summit Adyawinsa Indonesia, terdakwa tidak menyerahkan uang modal dan keuntungan kepada Saksi H. Feizal Putra Permana, melainkan terdakwa tanpa seijin dari Saksi H. Feizal Putra Permana menggunakan uang tersebut untuk membayar modal dan keuntungan orang lain yaitu Sdr. H. Ade Saifurrahman;    
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi H. Feizal Putra Permana mengalami kerugian kurang lebih senilai tersebut senilai total Rp 1.167.759.500,- (satu milyar seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) beserta keuntungan.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------
      
            

Pihak Dipublikasikan Ya