| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 638/Pdt.Bth/2025/PN Bks | PT TRIKARYA LESTARI INDAH | 1.IR. TEGUH SUMARYADI 2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk, C.Q. KEPALA KANTOR CABANG JAKARTA KEMAYORAN 3.MENTRI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA C.Q KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA BARAT C.Q KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BEKASI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 638/Pdt.Bth/2025/PN Bks | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pelawan; 3. Menyatakan secara hukum bahwa perlawanan yang dilakukan oleh Pelawan adalah sah, tepat, dan beralasan menurut hukum; 4. Menyatakan perbuatan Terlawan II yang melakukan penjualan Lelang dengan difasilitasi oleh Terlawan III pada tanggal 20 Maret 2025 atas Agunan Pelawan yang tidak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan 213/PMK.06/2020 yang telah diubah dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sehingga merugikan Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan secara hukum Grosse Risalah Lelang Nomor : 91/08.02/2025-01 tertanggal 20 Maret 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 61/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Bks tanggal 13 Nopember 2025 yang diajukan berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor : 91/08.02/2025-01 tertanggal 20 Maret 2025 harus dihentikan atau setidak-tidaknya ditunda sampai dengan ada putusan Pengadilan; 7. Menyatakan secara hukum Proses Eksekusi atau Tindakan paksa lainnya terhadap objek yang semula berupa asset agunan yang telah menjadi objek Lelang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 16275/Pejuang tanggal 12 Agustus 2005, Surat Ukur Nomor 4296/Pejuang/2005 tanggal 29 Maret 2005, seluas 200 M2 semula atas nama NANI NURHAINI tidak sah dan harus dihentikan atau setidak-tidaknya dibatalkan; 8. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan mematuhi putusan perlawanan ini; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; ATAU Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex aequo et bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
