Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
219/Pid.B/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | ALIT HALVIAN bin SUHARTO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 219/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2908/M.2.17/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-83/BKSi/05/2025
1.Terdakwa:
1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : ALIT HALVIAN BIN SUHARTO Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 20 tahun / 15 Desember 2005 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : jalan R.H umar Rt.002/ Rw.003 Kecamatan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : SD 2.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 15 Maret 2025 sampai dengan tanggal 03 April 2025 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 04 April 2025 sampai dengan tanggal 13 Mei 2025 Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025
3.Dakwaan : -----------------------Bahwa terdakwa ALIT HAVIAN BIN SUHARTO pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 atau setidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat dijalan H.Ilyas Rt.003/ Rw.012 kelurahan Jaksamulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban ANDI BIN JERAH memarkirkan sepeda motor merk Honda vario warna biru putih tahun 2018 miliknya di rumah saksi ANDI BIN JERAH tepatnya di ruang tamu dengan kondisi kunci motor tergantung di sepeda motor saat saksi korban ANDI BIN JERAH sedang tidur terdakwa melintas dirumah saksi korban ANDI BIN JERAH saat situasi sepi terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban ANDI BIN JERAH dan melihat sepeda motor saksi korban ANDI BIN JERAH dengan kunci yang menggantung di sepeda notor terpakir diruang tamu lalu terdakwa membawa sepeda motor keluar rumah saksi ANDI BIN JERAH setelah itu terdakwa menyalakan mesin sepeda motor dan membawa sepeda motor milik saksi korban ANDI BIN JERAH tersebut meninggalkan lokasi kejadian dan terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban ANDI BIN JERAH kerumah kontrakan terdakwa yang beralamat di jalan H. R.H Umar Rt.002/ Rw.003 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian terdakwa menemui RAJA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dengan membawa sepeda motor milik saksi korban ANDI BIN JERAH kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor milik saksi korban ANDI BIN JERAH ke sdr. RAJA untuk dijual yang kemudian sepeda motor tersebut dibawa sdr. RAJA ke Karawang untuk dijual pada saat terdakwa menunggu dirumah RAJA, saksi korban ANDI BIN JERAH menemui terdakwa memanyakan perbuatan terdakwa yang mengambil sepeda motor milik saksi korban ANDI BIN JERAH tersebut dan terdakwa mengakui mengambil sepeda motor milik saksi korban ANDI BIN JERAH setelah itu saksi korban ANDI BIN JERAH melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Bekasi selanjutnya Polsek Bekasi Selatan mengamankan terdakwa laku mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk di proses secara hukum. ----------------------Perbuatan terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi kroban ANDI BIN JERAH tidak seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. -----------------------Akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi FITRIAN RAHMAN mengalami kerugian kurang lebih Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). ---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Bekasi, 19 Mei 2025 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C Jaksa Muda
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |